Mohon tunggu...
Rachmad Gempol
Rachmad Gempol Mohon Tunggu... -

RACHMAD YULIADI NASIR, Jurnalis Independent. Mesjid Deah Bitay Aceh Turkiye Jl.Teungku Di Bitay No.1\r\nBitay Jaya Baru Banda Aceh 23235. SMS: 088260020123\r\n

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengurusan E-KTP Tidak Gratis Harus Bayar RP 25.000

18 April 2014   23:18 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:30 4075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-GEMPOL, Proyek mendagri tentang e-ktp kelihatannya gagal total. Kita ketahui bersama bahwa Pemberlakukan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) elektronik di Aceh pertama kali dilakukan di Sabang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang.

Ketika itu dilakukan secara resmi dan diluncurkan oleh Walikota Sabang Munawar Liza Zainal, Selasa sore, 20 September 2011, semua warga berharap segera dapat e-ktp tetapi sekarang Mereka banyak yang kecewa karena e-ktp belum siap.

E-KTP penting bagi setiap orang di samping tertib administrasi, serta menjaga jangan sampai ada identitas ganda bagi setiap penduduk. Secara keseluruhan penduduk Kota Sabang berjumlah 37.230 orang yang tersebar di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sukakarya sebanyak 19.054 orang, dan Kecamatan Sukajaya 18.176 orang.

Adapun masyarakat yang wajib memiliki kartu tanda penduduk berjumlah 25.908 orang, yaitu Kecamatan Sukakarya 13.536 orang dan Kecamatan Sukajaya sebanyak 12.372 orang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah berulang kali mengajak masyarakat untuk secara aktif mengawasi pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Mendagri menegaskan mulai 1 Januari 2014, pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian tidak dipungut biaya. Bagi aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk),  e-KTP berlaku seumur hidup, dan pengurusannya  tidak dipungut biaya alias gratis. Semua anggaran untuk itu akan dibiayai pemerintah pusat.

Aceh sudah menyelesaikan perekaman e-KTP terhadap 2.612.782 jiwa atau 90 persen dari total warga wajib KTP per 30 April 2012. Target Pemko Sabang untuk memberlakukan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terhitung sejak Agustus 2011 hingga Mei 2012 sudah mendekati 100 persen atau mencapai 95 persen.

Pencapaian tersebut dihitung dari jumlah penduduk Sabang saat itu sudah mencapai 36 ribu jiwa dan dari jumlah itu diperkirakan sekitar 80 persen penduduk Sabang masuk dalam kategori yang wajib e-KTP.

Sisa dari 5 persen yang sudah dicapai adalah mereka yang posisinya masih berada di luar daerah. Angka 5 persen inilah merupakan orang-orang seperti Saya yang hari itu berada di Jakarta. Akan tetapi banyak yang belum menerima e-ktp walaupun sudah lebih 2 tahun sejak perekaman.

Pada tanggal 13 Maret 2014, Saya pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk perekaman data e-ktp. Petugas perekaman tidak ramah, ada data nama jalan dan lainnya yang harus diubah tetapi dia marah dan tidak ramah.

Setelah perekaman datang seorang pria bertanya, " Sudah difoto untuk buat KTP," "Sudah kata Saya," "Harus bayar berapa untuk buat e-ktp" tanya Saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun