Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pengurusan E-KTP Tidak Gratis Harus Bayar RP 25.000

18 April 2014   23:18 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:30 4075 0
JAKARTA-GEMPOL, Proyek mendagri tentang e-ktp kelihatannya gagal total. Kita ketahui bersama bahwa Pemberlakukan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) elektronik di Aceh pertama kali dilakukan di Sabang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang.

Ketika itu dilakukan secara resmi dan diluncurkan oleh Walikota Sabang Munawar Liza Zainal, Selasa sore, 20 September 2011, semua warga berharap segera dapat e-ktp tetapi sekarang Mereka banyak yang kecewa karena e-ktp belum siap.

E-KTP penting bagi setiap orang di samping tertib administrasi, serta menjaga jangan sampai ada identitas ganda bagi setiap penduduk. Secara keseluruhan penduduk Kota Sabang berjumlah 37.230 orang yang tersebar di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sukakarya sebanyak 19.054 orang, dan Kecamatan Sukajaya 18.176 orang.

Adapun masyarakat yang wajib memiliki kartu tanda penduduk berjumlah 25.908 orang, yaitu Kecamatan Sukakarya 13.536 orang dan Kecamatan Sukajaya sebanyak 12.372 orang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah berulang kali mengajak masyarakat untuk secara aktif mengawasi pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Mendagri menegaskan mulai 1 Januari 2014, pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian tidak dipungut biaya. Bagi aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk),  e-KTP berlaku seumur hidup, dan pengurusannya  tidak dipungut biaya alias gratis. Semua anggaran untuk itu akan dibiayai pemerintah pusat.

Aceh sudah menyelesaikan perekaman e-KTP terhadap 2.612.782 jiwa atau 90 persen dari total warga wajib KTP per 30 April 2012. Target Pemko Sabang untuk memberlakukan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terhitung sejak Agustus 2011 hingga Mei 2012 sudah mendekati 100 persen atau mencapai 95 persen.

Pencapaian tersebut dihitung dari jumlah penduduk Sabang saat itu sudah mencapai 36 ribu jiwa dan dari jumlah itu diperkirakan sekitar 80 persen penduduk Sabang masuk dalam kategori yang wajib e-KTP.

Sisa dari 5 persen yang sudah dicapai adalah mereka yang posisinya masih berada di luar daerah. Angka 5 persen inilah merupakan orang-orang seperti Saya yang hari itu berada di Jakarta. Akan tetapi banyak yang belum menerima e-ktp walaupun sudah lebih 2 tahun sejak perekaman.

Pada tanggal 13 Maret 2014, Saya pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk perekaman data e-ktp. Petugas perekaman tidak ramah, ada data nama jalan dan lainnya yang harus diubah tetapi dia marah dan tidak ramah.

Setelah perekaman datang seorang pria bertanya, " Sudah difoto untuk buat KTP," "Sudah kata Saya," "Harus bayar berapa untuk buat e-ktp" tanya Saya.

"Nanti bayar Rp 25.000," kata cantoi. "E-ktp khan gratis sesuai peraturan," ujar Saya berdebat. Cantoi bertanya kepada staf  perempuan ditempat itu, " kalau ambil e-ktp bayarkan Rp 25.000," " Iya harus bayar Rp 25.000," ujar staf wanita. "Peraturan Menteri dalam Negeri dan peraturan Gubernur Aceh bilang e-ktp gratis tidak bayar," ujar Saya ngotot.

"Peraturan itu belum berlaku," kata staf wanita itu.  Setelah saya ambil foto-foto Mereka maka Cantoi kalang kabut dan pucat, " Dia foto kita," ujar cantoi kepada staf wanita itu. kemudian datang staf pria tinggi berkumis, Pria ini marah,"Anda dari mana? " Saya dari media di Jakarta," " Mana kepala dinas saya mau bertemu," ujar Saya. " Kepala dinas lagi keluar,"

kata Pria berkumis ini.Padahal urusan e-ktp gratis sudah jelas ada peraturannya,di kantor lurah kota Atas Sabang ada edaran dari Asisten Walikota Sabang bahwa e-ktp dan pengurusan surat kependudukan lainnya gratis begitu pula di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sabang ada edaran Gubernur Aceh di dinding bahwa ini gratis.

Setelah di telepon oleh stafnya maka kepala dinas datang, Saya sudah bersiap untuk keluar. Mereka bilang kepada kepala dinas bahwa,"e-ktp bayar Rp 25.000," "Siapa bilang begitu," tanya kepala dinas kepada staf pria kumis ini dan pria lainnya."Cantoi yang bilang" kata mereka.

"Oh tidak benar itu, dia hanya cleaning servis, kalau mau tanya dengan staf wanita ini," ujar sang kepala dinas. "Mau wawancara tentang e-ktp, Saya perlu data-data," ujar Saya. "Besok saja balik," kata sang kepala dinas.

Mereka berbincang,"Dia sudah tahu bagaimana ini, jangan tulis bayar Rp 25.000, nanti salah,"ujar sang kepala dinas takut.

Bila peraturan sudah berlaku sejak 1 januari 2014 maka Mereka telah mengutif setiap urusan KTP sebesar Rp 25.000. Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah jelas semuanya gratis.

Dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP),mulai 1 Januari 2014, masa berlakunya diperpanjang sampai seumur hidup. Sudah sebulan lebih e-ktp milik Saya belum jadi maka proyek e-ktp ini Saya nyatakan GAGAL TOTAL. Mendagri harus mundur dan para Kepala dinas dan staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sabang  harus dipecat semuanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun