Mohon tunggu...
Gede Dandy Krisnaya
Gede Dandy Krisnaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dandy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dari Perspektif Hindu

29 Juni 2022   00:50 Diperbarui: 29 Juni 2022   01:05 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi adalah perbuatan  yang melanggar aturan umum yang ada di masyarakat. Marwan dan Jimmy (2009:384) menjelaskan bahwa korupsi suatu bentuk tindak pidana dengan memperkaya diri sendidi dengan melakukan penggelapan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perekonomian negara. 

Hindu melihat korupsi sebagai tindakan yang melanggar hukum Dharma dan Rta. Dharma sebagai pedoman hidup dan hukum Rta yang tidak dapat dilawan atau dinegosiasikan oleh siapa pun. 

Dalam konsep Tri Kaya Parisudha, korupsi didefinisikan sebagai perilaku yang tidak benar karena bertentangan dengan Manachika (ide atau pikiran yang benar), Wacika (hal yang benar untuk dikatakan), dan Kayika (hal yang benar untuk dilakukan). Tri Kaya Parisudha merupakan salah satu konsep perilaku yang harus diterapkan untuk menghindari korupsi tersebut. 

Korupsi merupakan perbuatan yang melanggar konsep Catur Purusa Artha, yaitu empat tujuan hidup manusia yang terdiri dari dharma, artha, kama dan moksa. Surpha (2005: 6), dalam buku Nitisastra, Bhagawan Sukra berpendapat bahwa manusia  pada dasarnya adalah berdasarkan usaha untuk mencapai empat esensi kehidupan yang paling penting yaitu : Dharma, Artha, Kama dan Moksha. 

Tidak ada satu pun perilaku manusia yang tidak didorong oleh keinginan itu untuk mencapai keempat tujuan tersebut, dapat dikatakan bahwa keempat hal tersebut menurut ajaran Hindu merupakan inti dari tujuan hidup manusia. 

Namun, semua orang memprioritaskan Dharma, mencapai Artha (harta benda), mencapai Kama (keinginan), dan  mencapai tujuan hidup, Moksartham Jagadihta ya ca Iti Dharma (kebahagiaan dunia dan akhirat), perlu dilakukan. 

Kalau soal korupsi,  yang mendapatkan Artha atau harta tidak berdasarkan hukum atau dharma. Ini berarti bahwa koruptor yang mendapatkan apa yang diinginkannya tidak bergantung pada jalan Dharma, bukan hasil kerja kerasnya. 

Pada akhirnya, kekayaan yang diperoleh  tidak diberkati atau dikacaukan, bahkan kepentingan kepemilikan bersifat sementara dan secara tidak langsung mengancam pemilik yang memperoleh kekayaan melalui Dharma.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun