Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi BTS Oknum BAKTI Tak Seret Kominfo

17 Januari 2023   12:01 Diperbarui: 17 Januari 2023   12:07 1147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari sinilah timbul pertanyaan, apa alasan Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kominfo? Padahal BAKTI Kominfo berkantor Centennial Tower Lantai 42 Jl. Gatot Subroto No.Kav. 24-25, RT.2/RW.2, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta.

Sekilas tentang BAKTI Kominfo, BLU yang Bangun Ribuan BTS

BAKTI merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kominfo. Sesuai nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.Kominfo/11/2006, semula BAKTI bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP).

Empat tahun kemudian, berdasarkan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M/KOMINFO/11/2010, BTIP berubah menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).

Kemudian pada 2017, BP3TI yang pada pendiriannya merupakan unit eselon berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kominfo. 

Kemudian, sesuai  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, Nama BP3TI pun berubah menjadi BAKTI 

BAKTI merupakan instansi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Dalam operasinya, BAKTI merupakan unit kerja atau perangkat yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kominfo.

Karenanya, antara BAKTI dan Kominfo tak terpisahkan. Dan, sesuai Pasal 3 PP 23/2005, Kominfo bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BAKTI.

Sesuai Pasal 5 PP 23/2005, BAKTI diusulkan oleh Kominfo kepada Kemenkeu. Selanjutnya, Kemenkeu menetapkan BAKTI sebagai BLU yang melekat pada Kominfo. Masih berdasarkan PP, dalam menyusun rencana strategis bisnis lima tahunannya, BAKTI mengacu kepada Rencana Strategis Kominfo.

Sementara dalam operasional, BAKTI menerapkan kerja sama operasi (KSO) bersama perusahan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia. Hal ini demo  memastikan tersedianya suplai sinyal 4G di 7.904 desa dan kelurahan di wilayah 3T.

Sedang untuk pendanaannya sendiri, pembangunan BTS bersumber dari dana APBN dan Universal Service Obligation (USO). Selain itu. BAKTI juga memperoleh dana dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun