Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PSE Kominfo: Belajar dari Tewasnya "The Dark Prince" Michael D'Andrea

4 Agustus 2022   18:58 Diperbarui: 4 Agustus 2022   19:07 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan bahwa pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman, baik ancaman militer maupun non-militer. 

Sementara, menurut Pasal 7 UU No 3/2002, "Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa".

Cyber war atau perang dunia maya telah menjadi front perang baru. Perang di medan maya ini juga, termasuk perang propaganda di dalamnya, disebut-sebut sebagai " the fifth dimension of warfare', setelah darat, laut, udara, dan ruang angkasa.

Bahkan, pada Oktober 2009, Toure Hamadoun yang kala itu menjabat Secretary General of the International Telecommunication Union (ITU) telah mengingatkan bahwa cyber war akan menjadi perang dunia di masa mendatang. Prediksi pria kelahiran Mali pada 1953 itu tidak salah. Karena faktanya, serangan cyber secara terbatas telah terjadi berulang kali dialami oleh beberapa negara, termasuk di Indonesia. 

Dalam rangka meningkatkan pertahanan digitalnya, sejumlah negara telah memiliki unit khusus yang berisikan pasukan siber. Amerika Serikat misalnya, telah mengoperasikan United States Cyber Command (US CYBERCOM) sejak 2009.

NATO lebih dulu membangun pertahanan cybernya pada 2008. Unit yang diberinama NATO Cooperative Cyber Defense Centre of Excellence (NATO CCD COE) bermarkas di Estonia.

Indonesia sendiri telah mendirikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2017.

Untuk mengokohkan benteng cyber-nya, Kominfo juga giat membangun infrastruktur digitalnya. Salah satunya tertuang dalam Roadmap Indonesia Digital yang memiliki lima inisiatif.

Inisiatif pertama, peningkatan jaringan 4G di kawasan 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), Kedua, peluncuran jaringan 5G termasuk fiberisasi.  Ketiga, perluasan akses internet dan penyebaran perangkat pendukung di lokasi-lokasi pelayanan publik. Keempat, pemanfaatan digital dividen 112 MHz. Dan, inisiatif yang kelima adalah pembangunan Pusat Data Nasional dan Whole-of-Government Cloud. 

Dan, Permen Kominfo beserta PSE Kominfo merupakan bagian dari upaya negara dalam upaya pengembangan sistem pertahanan cyber-nya. Untuk lebih menguasai platform-platform digital yang beroperasi di wilayah kedaulatan NKRI inilah, Kominfo mewajibkan perusahaan-perusahaan penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftarkan diri platform-nya.

PSE Kominfo Bukan Mata-mata PRISM yang Telanjangi Pengguna Internet

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun