Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU PDP Mentok, Menkominfo Johnny Plate Tunjukkan Jiwa Kenegarawanannya

25 Maret 2022   14:00 Diperbarui: 25 Maret 2022   14:23 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah sekian lama menghilang dari sorotan publik, RUU PDP (Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) kembali menyita perhatian.

Adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang kembali menabuh "gendangnya". Pria kelahiran Ruteng, NTT, ini menegaskan pihaknya memiliki komitmen untuk menuntaskan RUU PDP menjadi Undang-undang Perlindungan Diri. Johnny pun menggunakan diksi "menggebu-gebu" untuk mengungkapkan tekadnya.

"Saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi UU PDP, kalau bisa kemarin sudah selesai, kalau bisa kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok," ujar Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, pada 22 Maret 2022.

RUU PDP: Adu Kuat Gagasan Pemerintah- DPR RI

Sebagaimana RUU lainnya, proses terbitnya UU PDP pun tidak bisa dibahas sendiri oleh pemerintah. Sesuai aturan perundang-undangan, UU PDP harus melewati pembahasan oleh DPR RI, dalam hal ini Komisi I DPR. Masalahnya, Komisi I DPR seolah ogah-ogahan dalam menyikapi RUU 

Sikap ogah-ogahan Komisi I DPR ini akhirnya mengusik Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco pun kemudian mendesak koleganya untuk menindaklanjuti pembahasan RUU PDP.

"Saya hari ini berniat dan sudah meminta kepada pimpinan Komisi I untuk memberikan info sejauh mana pembahasan di Komisi I, sehingga kami di DPR atau di pimpinan bisa arahkan tindak lanjut dari UU PDP," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada 23 Maret 2022

Menkominfo Johnny Plate sendiri berharap pembahasan RUU PDP sudah final pada 2022. Artinya pada 2022, Republik Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, baik pihak pemerintah dan pihak DPR RI masih ngotot dengan gagasannya masing-masing.

Pemerintah yang diwakili Kemkominfo menggagas otoritas pengawas data pribadi di bawah kementerian, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebaliknya, DPR RI mengusulkan otoritas pengawas data berada langsung di bawah Presiden.

Pemerintah benar. Sebab, dengan mendudukkan otoritas pengawas data (OPD) di bawah Kemkominfo, sama saja dengan merampingkan pemerintahan. Hal ini sesuai dengan visi Presiden Jokowi yang ingin merampingkan pemerintahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun