Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Di Mana Keterlibatan BIN dalam Konflik Demokrat?

13 Maret 2021   07:55 Diperbarui: 13 Maret 2021   07:56 2704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sri Kresna (Dok. Pri)

BIN (Badan Intelijen Negara) dituding melakukan abuse of power lantaran ikut cawe-cawe mendukung KLB Demokrat serta pencalonan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Tuduhan kepada institusi intelijen negara bertanggung jawab atas KLB Demokrat ini bermula dari cuitan Rachland Nashidik  

"KSP Moeldoko menyatakan aksi memalukan ini tanggungjawabnya sendiri. Tapi dia menyebut Kepala BIN, Kapolri, Menkum HAM dan Menko Polhukam @mohmahfudmd, bahkan "Pak Lurah" merestui," cuit politisi Demokrat itu pada 1 Februari 2021.

Tidak sampai di situ, Rachland pun mendesak pejabat-pejabat yang disebutkan namanya untuk angkat bicara. 

Saat turun gunung pada 24 Februari 2021, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah keterlibatan pejabat-pejabat yang disebutkan namanya oleh Rachlan.SBY mengatakan dirinya meyakini bila Moeldoko hanya mencatutnya.

"Saya punya keyakinan nama Menko Polhukam Prof Mahfud dan Menkumham Yasonna Laoly dicatut namanya. Demikian juga, nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan KaBIN Jenderal Budi Gunawan yang juga disebut-sebut namanya," kata SBY seperti yang dikutip Tribunnews.com.

Sebagai mantan Presiden RI selama dua periode, SBY pasti mengetahui bila keterlibatan BIN dalam isu KLB Demokrat belum tentu merupakan abuse of power atau penyelewengan kekuasaan. 

Karena bisa jadi keterlibatan BIN dalam gerakan yang disebut oleh SBY sebagai Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Sesuai Konstitusi BIN Terlibat dalam Konflik Demokrat

BIN dalam butir b Pasal 30 undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 17 November 2011 itu dapat meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya. Dengan begitu, keterlibatan BIN dalam KLB Demokrat bisa saja hanya sekadar meminta keterangan kepada Moeldoko selaku KSP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun