Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

(Kasus Jiwasraya) Pembiaran OJK Ancam Stabilitas Sistem Keuangan

20 Juni 2020   14:22 Diperbarui: 20 Juni 2020   14:18 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jiwasraya (Sumber: Kompas.com)

Ada tiga cara menghindari kerugian yang menurut pasal tersebut bisa dilakukan OJK. Pertama, memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. 

Cara kedua adalah dengan meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Dan cara ketiga adalah melakukan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

JS Saving Plan Tawarkan Keuntungan 2 Kali Lipat Bunga Deposito yang Dibiarkan Pembiaran OJK 

Skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terungkap setelah perusahaan BUMN asuransi ini mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasinya, yaitu JS Saving Plan.

Kepada masyarakat atau calon konsumennya, JS Saving Plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen dengan periode pencairan setiap tahun. Besaranan keuntungan yang ditawarkan Jiwasraya lewat JS Saving Plan-nya ini jauh lebih tinggi atau hampir dua kali lipat daripada bunga yang ditawarkan deposito bank yang saat ini besarannya di kisaran 5-7 persen. 

Dibiarkannya Jiwasraya menawarkan keuntungan 9 persen sampai 13 persen ini menguatkan dugaan adanya pembiaran yang dilakukan pihak OJK. Pasalnya, sesuai Pasal 28 UU No. 21/2011, OJK berwenang meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

Terlebih, dalam Pasal 9 disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang memberikan dan/atau mencabut persetujuan melakukan kegiatan usaha.

Dengan dibiarkannya Jiwasraya memasarkan JS Saving Plan, patut diduga OJK tidak melaksanakan tujuan, fungsi, tugas, dan wewenang seperti yang diamanatkan dalam Pasal 4 UU No. 21/2011 yang salah satu diantaranya mewajibkan OJK melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Pembiaran OJK Ancam Stabilitas Sistem Keuangan

Dalam Bagian Kedua Protokol Koordinasi UU No. 21/2011, Pasal 44 menyebutkan OJK merupakan bagian dari Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam forum ini, OJK diwakili oleh Ketua Dewan Komisioner OJK.

Salah satu bentuk koordinasi yang dilakukan oleh forum yang beranggotakan Menteri Keuangan Ri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap stabilitas sistem keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun