Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Media Sihir Kok Pakai Paku-Beras-Tanah Makam, Gadget Terkini Donk!

14 Desember 2023   19:24 Diperbarui: 14 Desember 2023   19:40 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi media sihir. (sumber foto: onmanorama / Canva)

Malam jumat begini enaknya membahas tentang misteri. Saya coba membagikan pengalaman saya saja. 

Negara kita sudah semakin moderen. Sains dan teknologi secara bertahap kita kuasai, ada banyak orang pintar level nasional hingga level global.

Di sisi lain, sebagian warganya masih memercayai ataupun melakukan praktik-praktek black magic atau ilmu hitam, salah satunya melakukan sihir.

Menurut Harmain, sihir adalah perbuatan ajaib yang dilakukan dengan pesona dan kekuatan ajaib (guna-guna, mantra atau jampi) yang digunakan untuk tujuan tertentu, seperti penangkal dan mencelakai orang lain. Sihir bisa menimbulkan dampak beraneka ragam, seperti sakit, kematian, kebencian, gairah syahwat dan penceraian serta perselingkuhan.

Sedangkan menurut Fahruddin al-razi dalam Harmain, sihir adalah suatu perbuatan tidak terlihat (samar) terbayang dalam wujud yang bukan sebenarnya dan berlangsung melalui pemutarbalikan dan tipuan. Dua pengertian sihir tersebut semuanya bermakna negatif, tujuannya untuk menipu ataupun mencelakai orang yang menjadi sasaran sihir.

By the way, praktek santet juga dengar-dengar masih eksis, lho. Secara ringkas. sepengetahuan saya, santet diartikan sebagai upaya memasukkan benda asing ke dalam tubuh target lewat ritual tertentu dengan tujuan membuat target sakit, cedera hingga meninggal dunia.

Tentang sihir, Ibnu Qadamah dalam Harmain menjelaskan bahwa sihir terjadi akibat pengaruh roh jahat (setan, jin dan manusia) yang jalankan pesihir melalui angin, dengan sarana yang bermacam-macam misalnya buhul, mantra, tulisan, rajah, patung, gambar-gambar, dan lain-lain.

Lebih lanjut, Ibnu Qadamah menjelaskan bahwa sihir dibuat sesuai perjanjian yang diinginkan. Misalnya sakit, cerai, dan bisa mengarah kepada kematian.

Wah, ternyata sihir berbahaya sekali karena bisa mengancam nyawa orang lain. Maka dari itu  pemerintah mengancam pidana terhadap praktek sihir ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tepatnya di Pasal 252.

Namun kalau kita membaca pasal tersebut, sasarannya adalah orang yang meraih keuntungan lewat praktek mistik atau sihir. Belum ada pasal spesifik yang menyinggung tentang seseorang yang menggunakan sihir dengan maksud untuk mencelakai orang lain. Sebagaimana seseorang yang menggunakan senjata pisau untuk melukai atau membunuh orang lain misalnya.

Saya kurang tahu secara mendetail mengenai hal ini. Mungkin saja ada penafsiran hukum tertentu secara lebih spesifik terhadap individu yang melakukan praktek sihir dengan tujuan mencelakai individu lainnya. Bisa jadi ada pasal lainnya yang terkait dengan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun