Dalam acara PESPAMA Universitas 'Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta 2025, kami mendapatkan tugas untuk meresume sebuah tema yang sudah ditentukan perkelompoknya. Saya dari kelompok 2 akan meresume tentang bagaimana hukum sholat kalau terlambat waktu (qadha sholat).
 Dilansir dari nu online, Seperti yang kita ketahui bahwa sholat adalah kewajiban bagi umat muslim. Jika seseorang meninggalkan sholat karena ketiduran atau lupa maka para ulama sepakat hukumnya adalah wajib untuk di qodho'. Sedangkan para ulama berbeda pendapat tentang hukum meng qadha' sholat yang ditinggalkan secara sengaja. Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang tersebut wajib meng qadha' sholatnya, sedangkan madzhab zahiri berpendapat tidak ada kewajiban untuk mengqadha' sholat tersebut dikarenakan tidak ada dalil yang eksplisit.
 Dalam hal teknis pelaksanaan qadha' para ulama juga berbeda pendapat. Ada yang mensyaratkan harus urut atau tertib saat menqadha' sholat (madzhab Maliki), namun adapula yang tidak mewajibkannya (madzhab Syafi'i). Terkait cara mengqadha sholat, Imam Syafi'i berpendapat bahwa qadha' dilakukan seperti sholat aslinya (tidak dijamak dan diqashar), sedangkan Imam Malik berpendapat sebalikya bahwa boleh menjamak dan mengqashar jika sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu dan memenuhi syarat.
 Sebagai bentuk kehati-hatian, para ulama' menganjurkan agar qadha' sholat dilakukan sesegera mungkin dan sesuai dengan aslinya. Qadha' juga menjadi sarana kita untuk intropeksi diri dan bentuk usaha untuk memperbaiki hubungan kita dengan Allah SWT.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI