Tahukah Anda ternyata tidak hanya PNS saja yang bisa naik transjakarta gratis, namun karyawan swasta pun juga bisa naik bus transjakarta gratis.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat (Pergub DKI Jakarta 160/2016) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat (Pergub DKI Jakarta 26/2017).
Dalam Pasal 4 di Pergub DKI Jakarta 26/2017 ditulis jika Pelayanan Transjakarta secara gratis bisa diberikan kepada masyarakat tertentu, seperti :
- Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Daerah
- Peserta didik penerima KJP
- Karyawan swasta tertentu
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia
- Marbot (Pengurus Masjid)
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Persyaratan Karyawan yang Ingin Naik Transjakarta Gratis
Namun untuk karyawan swasta yang ingin mendapatkan pelayanan bus Transjakarta gratis, ada beberapa persyaratan yakni:
- Memiliki besaran gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Sistem penggajiannya dibayarkan melalui Bank DKI.
- Karyawan swasta tersebut juga harus memiliki rekening dan kartu Bank DKI yang menunjang pelayanan.
Hal tersebut dibahas dalam Pasal 9 Pergub DKI Jakarta 160/2016 dan Pasal 18 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 26/2017. Nah, untuk lebih jelasnya tentang Pasal 9 Pergub DKI Jakarta 160/2016 dan Pasal 18 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 26/2017, mari kita bahas di sini:
Dalam Pasal 9Â Pergub DKI Jakarta 160/2016Â dijelaskan jika maksud karyawan tertentu dalam pasal ini merupakan karyawan swasta dengan besaran gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sistem penggajiannya dibayarkan melalui Bank DKI.
Lalu dalam Pasal 18 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 26/2017, dijelaskan jika karyawan swasta tertentu, harus memiliki rekening dan kartu Bank DKI yang menunjang pelayanan.
Nah, bagi Anda karyawan swasta yang sudah memenuhi persyaratan di atas dan ingin memanfaatkan fasilitas transjakarta gratis, Anda bisa datang ke Bank DKI untuk melakukan penukaran kartu ATM Bank DKI Anda ke kartu "Jakcard Combo".
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas.com (18/5), saat hendak menukarkan kartu dari ATM lama ke kartu "Jakcard Combo" ada sejumlah persyaratan yang harus dibawa, seperti: KTP beserta fotokopinya, buku tabungan, kartu ATM lama dan membawa slip gaji.
Saat hendak menukarkan kartu ATM lama atau registrasi "Jakcard Combo", petugas akan mempersilakan mengisi formulir. "Jakcard Combo" akan diterima sepuluh hari setelah registrasi.