Itu juga yang tertuang dalam “Pedoman Umum” Kemendagri untuk Protokol Perdagangan Pasar Rakyat (lampiran 19).
Tertulis:
- Pengelola Pasar, Pedagang dan Pembeli wajib menjaga kesehatan dan kebersihan diri sendiri dan lingkungan pasar;
- Pedagang wajib menjaga barang yang diperjualbelikan agar tetap higienis, simpan dan susun ditempat yang bersih.
- Pedagang dan Pembeli wajib menggunakan sarung tangan dan masker kesehatan apabila menderita flu/batuk.
- Pedagang dan pembeli ikut waspada/tanggap dengan informasi update COVID-19
Terjunlah ke pasar rakyat, pasar tradisional, pasar modern dan pusat perbelanjaan dan sebagainya. Pecah kerumunan warga. Terapkan aturan jaga jarak dan hindari kontak fisik (physical distancing).
Tegur dan beri sanksi edukatif bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker.
Terapkan “Pedoman Umum” yang sudah dirilis Kemendagri. Jangan jadikan itu hanya sekadar pelengkap dan teori tanpa implementasi. Eh, tambahan lagi.
Jangan cuma membebek minta penerapan PSBB. Tapi sudahkah hal itu dilanjutkan dengan melaksanakan “Pedoman Umum”, misalnya protokol di tempat publik untuk penanganan COVID-19.
Itu tertuang di lampiran 10. Antara lain disebutkan:
- Menyediakan pos kesehatan di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
- Mempromosikan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) dengan cara memasang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar.
- Pastikan tempat umum memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol.
- Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat di tempat umum serta dan pastikan dispenser ini diisi ulang secara teratur.