Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ruang Terbuka Hijau Kota Tangsel, Ruang Publik untuk Semua

29 September 2015   22:54 Diperbarui: 30 September 2015   05:35 3365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terpenuhi, Syarat Luas RTH Kota Tangsel

Menelusuri kehadiran RTH yang sekaligus merupakan ruang publik, pada Senin, 28 September kemarin, penulis mewawancarai Sutisna S.IP, MM selaku Kasubid Konservasi, RLK, dan Kehati pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel. “Sampai tahun 2014, luas total RTH yang dimiliki Tangsel sudah sesuai dengan amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yaitu 30,222% dari luas total wilayah Tangsel,” ujarnya.

Prosentase luas RTH ini sebagian berasal dari keberadaan sejumlah Taman/Hutan Kota, Lapangan Bola/Sarana Olahraga, Sempadan Situ/Sungai, Sempadan Rel, RTH Perkantoran, Kecamatan, Kelurahan, Tempat Ibadah dan lainnya.

Sebagian besar RTH, diakui Sutisna, memang dikelola pihak swasta, atau RTH privat. Berikut ini, paparan sejumlah RTH per kecamatan:

  • Kecamatan Ciputat: Luas RTH mencapai 9 ha, termasuk Taman Kota Tanah Tingal. Adapun Hutan Kota/Bibit di Ciputat seluas 9,808 ha. Ada 9 Lapangan Bola/Sarana Olahraga, dengan luas RTH 10,8 ha.
  • Kecamatan Ciputat Timur: Terdapat 5 Hutan Kota Situ, dengan luas RTH 32,030 ha. Sedangkan RTH Lapangan Bola/Sarana Olahraga mencapai 7,733 ha. Didalamnya, termasuk Hutan Kota Situ Gintung dan Lapangan Bola Rengas.
  • Kecamatan Pamulang: Ada 4 Hutan Kota, termasuk Hutan Kota Witana Harja (0,900 ha), dan luas RTH seluruhnya 58,086 ha. Luas RTH Sarana Olahraga 51,244 ha, mencakup Lapangan Golf Pondok Cabe.
  • Kecamatan Pondok Aren: Luas RTH Taman Kota adalah 155,900 ha, termasuk Discovery Park. Sedangkan RTH Hutan Kota mencapai 7,1 ha. Dan, RTH Lapangan Bola/Sarana Olahraga seluas 7,685 ha.
  • Kecamatan Serpong: Taman Kota 1 memiliki RTH seluas 156,402 ha. Terdapat 3 Hutan Kota dengan RTH seluas 6,500 ha. Sarana Olahraga, termasuk Lapangan Golf Damai Indah seluas 14,191 ha.
  • Kecamatan Serpong Utara: Luas RTH Taman Kotanya mencapai 0,8 ha, termasuk Taman Dinas Kebersihan. RTH Hutan Kota seluas 8,290 ha. Luas RTH Lapangan Bola/Sarana Olahraga mencapai 3,445 ha, termasuk Lapangan Bola Jelupang.
  • Kecamatan Setu: Luas RTH Taman Kota mencapai 13,243 ha. Terdapat 3 Hutan Kota dengan RTH seluas 277,488 ha, termasuk Hutan Kota Puspiptek. Sedangkan Lapangan Bola/Sarana Olahraga memiliki luas RTH 1,661 ha.

Sutisna S.IP, MM selaku Kasubid Konservasi, RLK, dan Kehati pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel. (Foto: Gapey Sandy)

Sutisna menambahkan, pada tahun depan, bakal ada satu Hutan Kota lagi yang akan dibuka. “Bestek atau Detail Engineering Design (DED)-nya sudah disusun. Namanya adalah Hutan Kota ‘Matsera’, kependekan dari Masyarakat Serpong Utara. Sesuai namanya, lokasi hutan kota ini ada di Kecamatan Serpong Utara, dan luasnya mencapai 0,346 hektar,” tuturnya.

Seperti yang kerapkali disampaikan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, RTH diharapkan dapat terus ditingkatkan luas wilayahnya. Tetapi, seandainya pun tidak dapat dilakukan, maka luas RTH yang sudah ada tidak boleh mengalami penyusutan. “Meneruskan semangat Ibu Walikota tersebut, kami juga terus berupaya untuk menambah RTH pada tujuh kecamatan yang ada. Idealnya, ada satu Taman/Hutan Kota di setiap kecamatan,” harap Sutisna.

Keberadaan RTH pada satu wilayah perkotaan memang vital adanya. Secara global, saat ini saja ada lebih dari 50 persen penduduk dunia yang hidup di perkotaan. Kelak, pada 2050, ditaksir 9,6 miliar jiwa hidup di perkotaan. Menjadi rasional bila permasalahan perkotaan bakal makin banyak. Dalam bukunya “Pengantar Perencanaan Wilayah dan Kota” (2014), Achmad Djunaedi selaku Dosen UGM Yogyakarta sekaligus Konsultan Wilayah dan Perencanaan Kota (WPK) memaparkan sepuluh isu umum tentang wilayah perkotaan di Indonesia.

Berurutan, isu tersebut adalah permukiman padat dan kumuh (beberapa permukiman di kota yang dulunya terencana baik menjadi padat dan kumuh karena bertambahnya jumlah penduduk yang tak terkendali dan juga karena penduduknya kurang tertib menjaga kebersihan); kemacetan lalu lintas (antara lain karena jumlah kendaraan melebihi kapasitas daya tampung dengan jalan, juga karena pengaturan yang kurang seimbang terkait interaksi guna lahan dan transportasi serta distribusi aliran lalu-lintas yang kurang merata); bencana banjir; lokasi pedagang kaki lima; kurangnya sarana-prasarana perkotaan; konflik antarguna lahan; kurangnya akses ke suatu wilayah; polusi lingkungan; kemiskinan perkotaan; dan konflik sosial.

Peta wilayah Kota Tangerang Selatan. (Sumber: BPS Kota Tangsel 2014)

Apa hubungannya isu umum perkotaan ini dengan Tangsel?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun