Mohon tunggu...
Ganesha AfnanAdipradana
Ganesha AfnanAdipradana Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Hobi membaca dan mencoba belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Boleh Menteri dan Artis Ikutan Nyaleg?

14 Mei 2023   17:38 Diperbarui: 14 Mei 2023   17:40 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kampanye Diri. Sumber Ilustrasi : Pexels.com/mikhail-nilov

Saat ini banyak fenomena tentang menteri dan artis nyaleg. Menteri dan artis diperbolehkan mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) di Indonesia. Namun, hal ini sering menuai pro dan kontra karena dianggap sebagai konflik kepentingan dan penggunaan popularitas untuk kepentingan politik. Artikel ini akan membahas persyaratan dan dasar hukum untuk mendaftar nyaleg, serta isu-isu terkait praktik ini. 

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon, termasuk menteri dan artis. Mereka harus mengundurkan diri dari jabatan atau pekerjaannya sebagai menteri atau artis selama masa kampanye dan jika terpilih sebagai anggota legislatif, mereka harus melepaskan jabatan atau pekerjaan sebelum dilantik sebagai anggota DPR atau DPD.

Persyaratan untuk Mendaftar Sebagai Caleg 

Setiap orang yang ingin mendaftar sebagai caleg harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:  

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki hak pilih dan memilih.
  3. Berusia minimal 21 tahun untuk DPR dan DPD, serta 25 tahun untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  4. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  5. Tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  6. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau anggota lembaga negara lainnya karena melanggar sumpah/janji atau melakukan pelanggaran disiplin.

Dasar Hukum Mendaftar Sebagai Caleg 

Dasar hukum untuk mendaftar sebagai caleg terdapat pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hal ini menjadi perdebatan karena dianggap sebagai konflik kepentingan dan penggunaan popularitas untuk kepentingan politik. Artis atau menteri yang mencalonkan diri sebagai caleg dapat memanfaatkan popularitas atau jabatannya untuk memperoleh suara, meskipun belum tentu memiliki kualifikasi atau kompetensi yang sesuai.

Isu Terkait Praktik Ini 

Beberapa isu terkait praktik menteri atau artis yang mencalonkan diri sebagai caleg di Indonesia antara lain:

  1. Penggunaan popularitas: Ada kekhawatiran bahwa praktik ini dilakukan hanya untuk memanfaatkan popularitas dan ketenaran para artis atau menteri untuk memperoleh suara dalam pemilihan umum, tanpa adanya kompetensi dan pengalaman yang memadai untuk menjabat sebagai wakil rakyat.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun