Mohon tunggu...
Galuhp rakoso
Galuhp rakoso Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Hidup adalah proses singkat dari hasil yang panjang

Suka menabung dan mencari yang ditabung

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengalihan Hak dalam Tahapan Daftar Merek

16 September 2020   14:07 Diperbarui: 17 September 2020   10:27 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Tahapan daftar merek merupakan segmen penting bagi setiap pelaku usaha. Hak kepemilikan ini, bisa memberi perlindungan hukum sekaligus aset usaha dengan potensi yang besar. Namun, beberapa kendala mungkin dialami sehingga perlu pengalihan hak atas merek. Sebab Pengalihan dalam Tahap Pendaftaran Merek dan Merek Terdaftar

Pengalihan hak atas merek bisa dilakukan saat proses pendaftaran atau terhadap merek yang telah terdaftar sebelumnya. Dalam hukum perundang-undangan, keduanya memiliki kekuatan hukum untuk dialihkan, pun jika menggunakan konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pengalihan hak atas merek terdaftar sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001 perihal Merek. Merek yang disebutkan berupa nama, kata, gambar, huruf, angka, susunan atau kombinasi di antaranya. Sementara pengalihan hak bisa timbul karena beberapa sebab seperti:

  1. Warisan 
  2. Wasiat
  3. Hibah atau hadiah
  4. Perjanjian, 
  5. sebab lain yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa sebab lain dalam pengalihan yang cukup sering dimana pemilik merek meninggal dunia. Maka pihak yang diwariskan berhak menerima hak kepemilikan merek. Termasuk jika merek yang diajukan sedang dalam pemeriksaan, maka tahap seleksi masih akan berjalan dengan nama ahli waris sebagai pemohon. 

Prosedur Pengajuan Pengalihan Hak Merek Terdaftar

Sedangkan pada merek terdaftar, pengajuan dilakukan langsung ke Dirjen Kekayaan Intelektual, dengan menyertakan dokumen pendukung macam sertifikat merek. Atas pengajuan tersebut nantinya, Dirjen KI akan merilis pengumuman dalam Berita Resmi Merek.

Pengalihan tersebut, hanya berhak dicatat oleh Djki jika permohonan disertai dengan penyataan tertulis dari penerima pengalihan hak. Perihal surat menyatakan memberi wewenang guna keperluan perdagangan sebagaimana mestinya.

Namun, tidak akan berdampak hukum apabila nama daftar pengalihan tidak tercatat dalam daftar umum merek. Di sisi lain, pengalihan hak bisa disertai dengan pengalihan reputasi, nama baik serta unsur lainnya yang berkaitan dengan merek sebagai objek perlindungan.

Mengalihkan hak merek tidak dapat dipisah dari kualitas, kemampuan, hingga keterampilan pribadi bagi pemberi jasa. Maka penting untuk memahami jaminan kualitas yang diberikan oleh pemberi jasa. 

Perbedaan Pengalihan Hak dan Lisensi

Hal yang perlu diperhatikan adalah pengalihan hak berbeda dengan kepemilikan lisensi. Keduanya memang serupa karena, mengalihkan hak untuk keperluan perdagangan termasuk produksi hingga pemasaran.  

Padahal, status kepemilikan antara pengalihan hak dan lisensi sangat berbeda. Perbedaan tersebut dapat dikenali dengan beberapa ciri berikut:

  1. Lisensi merupakan izin yang diberikan pemilik sah merek kepada pihak lain. Artinya, hanya pada penggunaan saja bukan sebagai pemilik sah. Sementara pengalihan hak berarti memindahkan hak secara keseluruhan yang otomatis, pihak pemberi akan kehilangan haknya. 
  2. Dalam pengalihan hak merek melalui beberapa peristiwa hukum sebelum persetujuan dengan sebab yang mengikuti. Sedangkan pada lisensi hanya berupa perjanjian pihak pemberi dan penerima. 
  3. Pengalihan merek terdaftar hanya dapat diberikan kepada satu pihak saja dengan persamaan semua unsur merek yang dimiliki. Pihak lain pun, tidak berhak menggunakan hak merek tersebut tanpa persetujuan. Sementara pada lisensi, pemilik bisa memberi izin kepada lebih dari satu pihak untuk penggunaan merek dalam aktifitas perdagangan. 
  4. Pengalihan hak atas merek dapat diajukan saat proses permohonan pendaftaran merek. Sementara pada lisensi tidak terdapat aturan tersebut.
    Mengenali perbedaan pengalihan hak atas merek pada dasarnya sangat mudah. 

Keduanya memiliki hak yang sama namun berbeda pada status kepemilikan. Dalam tahap pendaftaran merek misalnya, pengajuan pengalihan hak bisa diproses dengan mudah sepanjang memenuhi aturan yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun