Mohon tunggu...
galuhnurul
galuhnurul Mohon Tunggu... Mahasiswa

Literasi,Seni, Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Review Buku

9 Oktober 2025   08:04 Diperbarui: 9 Oktober 2025   08:04 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Galuh Nurul Hijriyani 

NIM 232121049

Kelas: 5B HKI

Praktik Beracara di Peradilan Agama karya Ecep Nur Jamal S.H., M.H.

Buku ini menawarkan gambaran menyeluruh tentang tata cara berperkara di Pengadilan Agama bagi masyarakat Indonesia, khususnya Muslim. Penulis mengulas secara sistematis dari teori, praktik, prosedur, hingga dokumen penting, sehingga pembaca tidak hanya mendapatkan pengetahuan hukum tetapi juga langkah nyata menghadapi proses sidang agama. Dengan penyajian runtut dan contoh aplikasi, buku ini cocok digunakan sebagai referensi mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum yang ingin memahami atau menghadapi perkara di Pengadilan Agama.

 Bab pertama dalam buku ini membahas Kewenangan dan Kedudukan Peradilan Agama.Bab ini merangkum pondasi sistem peradilan agama yang ada di Indonesia, membahas secara luas peran, kedudukan, tujuan, dan struktur organisasi Pengadilan Agama dengan mengacu pada rangka hukum nasional. Dimulai dari pembahasan tentang ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama, bab ini menegaskan bahwa institusi tersebut merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang secara khusus menangani perkara kemasyarakatan Islam — mulai dari pernikahan, waris, wakaf, zakat, hingga ekonomi syariah. Penjelasan mengenai kewenangan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Lebih lanjut, bab ini menelaah tentang kedudukan Pengadilan Agama yang tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam struktur peradilan nasional, yang puncaknya adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penjelasan ini begitu penting untuk menunjukkan jalinan koordinasi dan hirarki yang menjadi jaminan konsistensi serta kualitas keadilan yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan. Di sini, subbagian mengenai tujuan pembentukan Pengadilan Agama juga menyorot aspek akses keadilan berbasis syariat dan kebutuhan masyarakat muslim terhadap solusi hukum yang sesuai norma agama.

Hierarki Pengadilan Agama diurai secara rinci, mencakup hubungan fungsional antara Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah Agung. Bab ini juga menjelaskan tentang asas-asas dalam peradilan agama, seperti asas persamaan, keterbukaan, independensi hakim, dan perlindungan hak-hak pencari keadilan. Dengan demikian, Pengadilan Agama diharapkan mampu menjalankan peran sebagai penegak kebenaran sekaligus mediator sosial berdasarkan hukum Islam.

Subbagian berikutnya menelusuri struktur organisasi di lingkungan Pengadilan Agama, di mana jabatan seperti Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris menjadi sentral dalam tata administrasi dan pelaksanaan tugas yudisial sehari-hari. Penulis mengaitkan ini dengan peraturan dan Surat Keputusan Mahkamah Agung, seperti KMA Nomor 303 Tahun 1990 dan PerMA Nomor 7 Tahun 2015, yang mengatur pemisahan tugas antara Panitera dan Sekretariat. Tiap jabatan memiliki tugas pokok dan fungsi tersendiri, dari pembinaan, pengawasan, hingga penegakan disiplin dan profesionalisme pejabat peradilan.

Di bagian sumber hukum acara Pengadilan Agama, bab ini mengulas berbagai rujukan mulai dari undang-undang nasional, doktrin, hingga aturan teknis yustisial. Penulis menggarisbawahi bahwa sumber hukum tersebut menjadi pedoman penting bagi hakim dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara secara adil serta sesuai nilai-nilai syariat.Bab I ditutup dengan penjelasan singkat tentang bentuk dan ragam putusan yang dihasilkan Pengadilan Agama, seperti putusan terkait isbat nikah, perceraian, hak asuh anak, hingga pembagian warisan. Narasi bab ini memberikan gambaran utuh, sistematis, dan kaya referensi tentang peran institusi peradilan agama sebagai pilar keadilan dan penegakan hukum Islam di Indonesia.

Bab keuda berisi Gugatan dan Permohonan di Pengadilan Agama.Bab kedua mengantarkan pembaca pada kompleksitas tata cara beracara di Pengadilan Agama melalui analisis tahapan gugatan dan permohonan hukum acara secara detail. Bab ini dimulai dengan pengenalan tentang dasar-dasar gugatan, yakni siapa saja yang memiliki kapasitas (legal standing) untuk mengajukan perkara, serta syarat-syarat pokok yang harus dipenuhi agar pengajuan diterima secara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun