Kesimpulannya, pernikahan wanita hamil merupakan fenomena rumit yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan sosial, masalah ekonomi, rasa tanggung jawab, hingga kurangnya pendidikan agama. Pandangan ulama mengenai hal ini pun beragam, mencerminka kerumitan isu ini dari sudut pandang agama. Secara sosiologis, pernikahan ini dapat dilihat sebagai upaya melindungi norma sosial, namun juga berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak didasari kesiapan yang memadai. Secara yuridis, hukum di Indonesia memperbolehkan pernikahan wanita hamil dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, generasi muda perlu memperkuat pendidikan agama, menjaga pergaulan, dan merencanakan keluarga dengan baik agar terhindar dari situasi yang tidak diinginkan dan dapat membangun keluarga yang harmonis sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pemahaman mendalam dan tindakan yang tepat sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan keluarga yang sejahtera.
Galuh Nurul Hijriyani 232121049 HKI/4B
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI