Mohon tunggu...
Galuh LintangLarasati
Galuh LintangLarasati Mohon Tunggu... Mahasiswa S-1 Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Universitas Gadjah Mada

Memiliki ketertarikan pada bidang hubungan sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inovasi Program TAHU PANAS Kota Surabaya sebagai Wujud Reformasi Birokrasi pada Pelayanan Publik

9 Oktober 2022   21:22 Diperbarui: 9 Oktober 2022   21:59 1297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Youtube Dinas Sosial Surabaya

Selain perbaikan rumah, program Tahu Panas juga memperhatikan pada pembangunan jamban (Pratama & Niswah, 2021). Jadi, tidak hanya mendapatkan perlindungan secara materiel, namun juga mendapat perhatian pada kesehatan. Hunian yang layak akan memengaruhi kondisi kesehatan masyarakat. Jika hunian-huian kumuh dan membentuk slum area, tentu masyarakat akan rentan terjangkit penyakit. Keadaan tersebut biasanya terjadi di daerah bantaran sungai, di pinggiran kota, ataupun daerah yang kurang menjadi perhatian dari pemerintah. Sehingga, pengaduan dari masyarakat kepada dinas atau lembaga ataupun pemerintah sekalipun terkait pemenuhan pelayanan publik juga memiliki peran penting. Sebab, jika masyarakat tidak mengadukan keresahan mereka, pemerintah mungkin tidak akan bergerak untuk memenuhi kebutuhan mereka.

  • Kriteria dan Persyaratan Pengajuan Rutilahu

Terdapat kriteria dan syarat pengajuan untuk pengajuan usulan perbaikan Rutilahu (rumah tidak layak huni) dari Dinas Sosial Kota Surabaya. Kriteria dan persyaratan pengajuan tersebut diantaranya, 1) masuk dalam data Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota Surabaya, 2) memiliki surat keterangan miskin, 3) memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga serta berdomisili di rumah yang diusulkan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili, 4) kondisi rumah tidak layak huni/korban kecelakaan dan/atau bencana, 5) rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah, 6) surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh ketua RT, ketua RW, dan Lurah, 7) surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari Pemerintah Daerah dikecualikan untuk pembuatan jamban sehat, serta 8) mendapatkan rekomendasi dari ketua RT dan ketua RW yang diketahui oleh Lurah. Kriteria dan persyaratan yang diajukan kepada Dinas Sosial Kota Surabaya, nantinya akan menjadi pertimbangan apakah rumah benar-benar dalam kondisi tidak layak huni atau tidak (Dinas Sosial Kota Surabaya [dinsoskotasurabaya], 2020). Sehingga, program Tahu Panas ini dapat tepat sasaran yang ditujukan untuk kelompok-kelompok masyarakat rentan sesuai asas pelayanan publik pada UU no. 25 tahun 2009.

Setelah kriteria dan persyaratan sudah lengkap dan telah diajukan, selanjutnya pemerintah daerah menimbang. Pemerintah Daerah melakukan recheck melalui survei kunjungan langsung ke rumah warga dengan kondisi Rutilahu yang sebenarnya. Adapun rumah tidak layak huni yang perlu diperbaiki, dapat memenuhi kriteria antara lain, 1) rumah yang tidak memiliki pembuangan limbah, kurang pencahayaan, dan kurang sirkulasi udara; 2) dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak dan/atau lapuk; 3) posisi lantai lebih rendah dari jalan dan/atau lantai terbuat dari tanah, papan, bamboo/semen atau keramik dalam kondisi rusak, serta 4) tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, akan tetapi kondisinya kurang layak. Jadi, program Tahu Panas tidak hanya memperbaiki rumah hanya sebagai pelindung dari panas dan hujan. Namun, juga membuat rumah yang nyaman, aman, dan bersih yang disertai pembuatan jamban, sehingga masyarakat lebih memperhatikan kebersihan diri mereka (Dinas Sosial Surabaya, 2020).

  • Alur Proses Pengajuan Rutilahu

Terdapat beberapa skema alur proses usulan Rutilahu. Alur proses usulan berdasarkan pada tahun 2020, mekanismenya antara lain; pertama, masyarakat memberikan surat untuk pengajuan usulan calon penerima manfaat dari perbaikan Rutilahu kepada Lurah daerah setempat. Kedua, Lurah memeriksa berbagai kelengkapan dokumen warganya, apakah semua persyaratan pengajuan usulan telah lengkap atau belum. Ketiga, setelah persyaratan lengkap, berkas-berkas tersebut diajukan kepada Dinas Sosial Kota Surabaya. Dari Dinas Sosial akan memverifikasi dahulu berkas-berkas yang diajukan, kemudian dilakukan pula survei langsung ke tempat hunian warga calon penerima manfaat perbaikan Rutilahu. Keempat, setelah proses administrasi selesai dan kondisi bangunan sesuai kriteria, pihak Dinas Sosial akan menindaklanjuti bersama Lurah setempat. Kelima, setelah ditindaklanjuti, kemudian pihak Dinas Sosial Kota Surabaya bersama lurah setempat membuat Kesepakatan Rencana Kegiatan Rehabilitasi Sosial (KRKRS). Setelah itu, proses perencanaan hingga pembangunan akan dilaksanakan (Dinas Sosial Kota Surabaya [dinsoskotasurabaya], 2020; Pratama & Niswah, 2021).

  • Perkembangan Program Tahu Panas 

Sumber: Youtube Dinas Sosial Surabaya
Sumber: Youtube Dinas Sosial Surabaya


Dari gambar grafik di atas, terlihat bahwa dari tahun 2011 hingga tahun 2018 mengalami fluktuasi pada perkembangan program Tahu Panas di Kota Surabaya. Program ini mengalami penurunan yaitu pada tahun 2012 dan tahun 2016 dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2018 adalah tahun dengan jumlah terbanyak realisasi program Tahu Panas. Hal tersebut menunjukkan hingga pada tahun 2018 masih banyak rumah-rumah yang dinilai tidak layak huni. Sebanyak 2038 rumah menerima manfaat dari program Tahu Panas pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2018 (Dinas Sosial Surabaya, 2020; Pratama & Niswah, 2021).

Dari data di atas, menunjukkan masih banyaknya masyarakat Indonesia yang berlindung pada tempat yang tidak layak huni. Dapat dilihat pada grafik dimana program ini mencapai angka 2038 pada tahun 2018. Angka tersebut hanya diperoleh dari lingkup Kota Surabaya saja. Artinya, masih banyak lagi masyarakat di Indonesia yang memiliki rumah dengan kriteria tidak layak huni. Hal tersebut mengakibatkan rendahnya kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan tidak hanya dinilai secara materi saja, namun juga secara sosial, emosi, dan keamanannya (Teneh et al., 2019).

Penutup

Dari pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa reformasi di Indonesia perlu dilakukan sejalan juga dengan perbaikan pada pelayanan publik. Dalam menjalankan roda pemerintahan, birokrasi perlu dilakukan reformasi. Hal tersebut guna mewujudkan suatu tatanan pemerintahan yang good governance. Di sisi lain, perlu juga adanya inovasi-inovasi pelayanan publik yang koheren dengan kebutuhan masyarakat, seperti salah satunya inovasi Program Tahu Panas dari Pemkot Surabaya bersama Dinas Sosial Kota Surabaya.

Program Tahu Panas alias Tak Takut Kehujanan, Tak Takut Kepanasan merupakan salah satu bentuk inovasi program pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Sosial Kota Surabaya dalam bentuk perbaikan rumah tidak layak huni. Program ini diharapkan dapat memperbaiki tempat tinggal masyarakat yang tidak layak huni sehingga mereka dapat mendapatkan haknya untuk hidup aman dan bersih, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun