Mohon tunggu...
Galuh LintangLarasati
Galuh LintangLarasati Mohon Tunggu... Mahasiswa S-1 Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Universitas Gadjah Mada

Memiliki ketertarikan pada bidang hubungan sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inovasi Program TAHU PANAS Kota Surabaya sebagai Wujud Reformasi Birokrasi pada Pelayanan Publik

9 Oktober 2022   21:22 Diperbarui: 9 Oktober 2022   21:59 1297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Youtube Dinas Sosial Surabaya

Inovasi Program TAHU PANAS (Tak Takut Kehujanan, Tak Takut Kepanasan) Kota Surabaya sebagai Wujud Reformasi Birokrasi pada Pelayanan Publik

Pendahuluan

Birokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana roda pemerintahan dijalankan oleh pegawai pemerintahan berdasarkan jenjang jabatan/hierarki (Thoha, 2014). Max Weber mengungkapkan teori birokrasi yang ideal rasional yang dikenal dengan legal rasional (Kadir, 2015; Thoha, 2014). Teori tersebut menjelaskan tentang bagaimana birokrasi itu bekerja dengan rasional dimana kedudukan dan jabatan dapat dibuat dengan persyaratan mempunyai otoritas. Selain itu, Max Weber mengungkapkan dalam teorinya tersebut, bahwa dalam birokrasi harus menerapkan standarisasi, formalisasi, pembagian kerja dan spesialisasi, profesionalisasi dalam kerja, serta dokumen tertulis  (Thoha, 2014; Wakhid, 2011).

Dalam menjalankan roda pemerintahan, birokrasi perlu dilakukan reformasi. Hal tersebut guna mewujudkan suatu tatanan pemerintahan yang good governance (Wakhid, 2011). Reformasi birokrasi di segala bidang serta menciptakan inovasi-inovasi pelayanan publik sangat penting digerakkan. Dalam karya tulis ini, penulis berusaha untuk mengenalkan salah satu contoh inovasi pelayanan publik yang tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat terkhusus kelompok-kelompok kecil ataupun rentan. Inovasi tersebut dikenal dengan Tahu Panas alias Tak Takut Kehujanan, Tak Takut Kepanasan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Sosial Kota Surabaya (Wicaksono, 2018). Harapannya penulis dari karya tulisan ini, semoga dapat memberikan insight baru bagi pembaca dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk menerapkan inovasi tersebut ataupun memberikan inovasi dan kreativitas dalam pelayanan publik.

Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Berbagai masalah tata kelola dalam pemerintahan serta penyelewengan oleh lembaga-lembaga telah banyak terjadi di Indonesia. Praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang ironisnya telah menjadi budaya di Indonesia saat ini tidak terelakkan. Maraknya KKN di Indonesia membuat citra pemerintah di mata masyarakat menjadi buruk serta kepercayaan masyarakat pun menurun terhadap birokrat (Dwiyanto & dkk., 2021). Oleh karena itu, perlu adanya reformasi birokrasi di berbagai bidang untuk memperbaiki tatanan pemerintahan dan masyarakat menjadi lebih baik. Reformasi birokrasi harus dipimpin oleh seseorang yang konsisten dan konsekuen (Holidin & Abubakar, 2013) . Sehingga, sistem birokrasi yang dijalankan dapat setidaknya lebih baik dari sistem birokrasi sebelumnya.

Reformasi tidak hanya dilakukan pada sistem birokrasinya saja, namun juga pada pelayanan publik. Pelayanan publik telah diatur dalam UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009. Pada UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 pasal 1, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik ini dimaksudkan guna memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara (UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, 2009). Penyelenggara dalam hal ini adalah pelayan publik harus dapat memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat. Sehingga, diharapkan dari pelayanan publik yang baik ini, dapat meningkatnya kepercayaan masyarakat pada pada pemerintah (Dwiyanto & dkk., 2021).

Ada beberapa asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2009 bagian kedua pasal 4, salah satunya yaitu fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Kelompok rentan dalam hal ekonomi, sosial, maupun bidang lainnya juga menjadi fokus pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang baik. Sebab, kelompok-kelompok inilah yang sering memberikan reaksi atas berbagai kebijakan pemerintah yang dirasa tidak sesuai atau merugikan kelompok tersebut. Sehingga, sering terjadi aksi-aksi di jalanan sebagai bentuk tuntutan pelayanan publik yang buruk. Untuk itu, standarisasi dari pelayanan publik juga penting dalam pengimplementasiannya. Standarisasi yang perlu dilakukan meliputi persiapan secara menyeluruh, membuat rancangan dengan melibatkan masyarakat, serta menetapkan standar pelayanan (Holidin & Abubakar, 2013).

Reformasi birokrasi dan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik, diperlukan berbagai langkah-langkah inovasi. Inovasi dalam hal ini dapat menjadi langkah jalan keluar dari segala kebuntuan penyelenggaraan sistem di sektor publik (Suwarno, 2008). Adanya inovasi-inovasi dari pemerintah sebagai langkah reformasi birokrasi di Indonesia menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki kemauan untuk berproses dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat (Wicaksono, 2018). Kota Surabaya menjadi salah satu kota dengan pemerintahan daerahnya yang mendapat penghargaan dalam langkah inovasi kebijakan pada pelayanan publik (Wicaksono, 2018). Salah satu inovasi dari Pemda Kota Surabaya bersama Dinas Sosial Kota Surabaya dieknal dengan program Tahu Panas (Tak Takut Kehujanan, Tak Takut Kepanasan) (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 2020; Pratama & Niswah, 2021; Wicaksono, 2018).

Program Tahu Panas

  • Kenal Lebih Dekat dengan Program Tahu Panas

Tahu Panas merupakan kependekan dari Tak Takut Kehujanan, Tak Takut Kepanasan. Tahu Panas merupakan salah satu bentuk inovasi program pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Sosial Kota Surabaya dalam bentuk perbaikan rumah tidak layak huni (Dinas Sosial Surabaya, 2020; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 2020; Pratama & Niswah, 2021; Wicaksono, 2018). Program Tahu Panas telah berjalan sejak 2003 hingga sekarang. Berdasarkan pengumuman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, inovasi ini masuk dalam 15 finalis kelompok khusus KIPP (Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik) tahun 2020 (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 2020). Artinya, inovasi program Tahu Panas ini sangat bermanfaat dan sangat baik diterapkan sebagai bentuk rehabilitasi sosial pada perbaikan rumah tak layak huni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun