Dalam pandangan beliau, berhujjah dengan Hadis Dha'if dalam kondisi ini lebih utama daripada menggunakan Qiyas (analogi).
Kias (Analogi):
Kias hanya digunakan dalam keadaan mendesak atau darurat, yaitu ketika tidak ditemukan dasar hukum dari keempat sumber di atas.
Beliau membatasi penggunaan qiyas dan mengutamakan dalil-dalil tekstual (nash dan atsar).
Selain itu, Mazhab Hambali juga kadang menggunakan dasar lain seperti Al-Mashalih Al-Mursalah (kemaslahatan umum yang tidak ada nashnya) dan Sadduz Zara'i (pencegahan terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan kerusakan/haram), terutama dalam beberapa masalah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI