Mohon tunggu...
Ga Law
Ga Law Mohon Tunggu... profesional -

follow me @galaw88.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Keputusan Komite Etik KPK

3 April 2013   12:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:48 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenapa Komite Etik mengurus Wiwin Suwandi yang bukan Pimpinan KPK? Bukankah seharusnya yang bukan Pimpinan KPK cukup dirurs oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK? DPP tentu tau apa yang harus dilakukan tanpa harus didikte Komite Etik.

Untuk Abraham Samad, dengan dijatuhkannya rekomendasi bersalah dan hukuman tertulis, seharusnya sudah cukup alasan untuk dituntut ke peradilan umum dengan dakwaaan melanggar sumpah jabatan. Salah satu phrase standard sumpah jabatan adalah: "bahwa untuk diangkat dalam jabatan ini saya bersumpah (atau berjanji) untuk merahasiakan segala sesuatu yang saya tahu atau sepantasnya tahu menurut sifatnya harus dirahasiakan"
Saya tidak tau apakah pengadilannya harus di pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara. Yang jelas harus masuk peradilan umum, tidak cukup hanya di Komite Etik KPK.

Tindakan Abraham Samad mengirim BBM tentang pelaksanaan tugas KPK kepada seorang wartawan (toto suharman?) sama sekali bukan tugas seorang Pimpinan KPK, apalagi seorang Ketua KPK. Harusnya itu termasuk pelanggaran berat. Karena bukan tidak mungkin sebelumnya hal semacam ini pernah dilakukannya, baik kepada penerima yang sama maupun yang lain. Apalagi Abraham menolak menyerahkan copy seluruh BBMnya terkait penyampaian rancangan sprindik anas kepada wartawan itu. Tindakan ini sangat merusak kredibilitas KPK dengan tujuan yang tidak jelas.

Untuk Adnan Pandu Pradja, kekurang hati hatiannya, langsung paraf tanpa dibaca, lalu parafnya dibatalkan setelah sadar ada kekeliruan, jelas tindakan kurang profesional. Untuk posisi sepenting Waki Ketua KPK, hukumannya tidak cukup hanya dengan peringatan lisan. Setidaknya perlu diturunkan jabatannya. Repotnya, karena dia bukan pegawai karir KPK, mau diturunkan kemana?

Dengan berat hati, untuk menjaga kredibilitas KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu Pradja selayaknya dipecat, lalu direkrut lagi penggantinya melalui seleksi Pimpinan KPK sesuai protap yang berlaku. Saya yakin diluar sana banyak yang lebih bagus. Agar menjadi pelajaran berharga seluruh pimpinan KPK saat ini maupun dimasa depan untuk selalu menjaga maruah KPK.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun