Mohon tunggu...
Herawati Suryanegara
Herawati Suryanegara Mohon Tunggu... Buruh - Penyuka Langit, penyuka senja.

aku... ya ...aku!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Saat Pinjol Ilegal Menjerat, Jangan Putus Asa!

14 Februari 2021   21:29 Diperbarui: 14 Februari 2021   22:46 2888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini lahir dari keprihatinan melihat situasi saat ini. Di tengah pandemic covid banyak masyarakat yang kehilangan penghasilan. Tidak hanya kelas bawah , kelas menengah dan ataspun nyaris sama berkeluh kesah karena  usaha mereka banyak yang gulung tikar atau bangkrut.

Situasi seperti ini menjadi lahan subur bagi para pengusaha  pinjaman online atau pinjol/fintech untuk menjerat korbannya dengan tawaran menarik, pinjaman 5 menit cair tanpa syarat yang ribet. Rupanya, jeratan mereka berhasil dan korbanpun berjatuhan. Bahkan ada yang sampai bunuh diri ! Sangat menyedihkan.

Mekanisme penagihan pinjol ini memang luar biasa sadis. Saya tidak membenarkan peminjaman melalui pinjol  tetapi lebih tidak membenarkan lagi cara intimidasi yang mereka lakukan.

Pinjol yang legal  terdaftar di OJK, mereka hanya mengakses kamera, microphone, dan lokasi. Bunganya sesuai dengan UU dan mereka memiliki pedoman perilaku, Debt Collector/DC  tidak boleh menyalahgunakan data personal, kecuali akan mendapatkan sanksi yang tegas. 

Semetara pinjol ilegal, tidak terdaftar di OJK. Mereka berani membocorkan data pribadi nasabah dan menyebarkannya ke seluruh no kontak yang ada di  handphone nasabah. Mereka mendapatkannya dengan cara  mengakses semua data kontak, galeri dll dari system no IMEI HP.

Penulis sudah beberapa kali mendapatkan pesan tak senonoh dari DC pinjol yang seharusnya tidak berurusan sama sekali  dengan penulis. Mereka memiliki no HP penulis dengan mencuri data dari HP teman penulis yang gagal bayar. Caci maki, fitnah, dan ancaman berhamburan dari pesan mereka dengan harapan saya sebagai temannya akan ikut menekan teman saya tersebut. Dan tentu saja saya tidak akan pernah melakukan apa yang mereka perintahkan !

Debt Collector pinjol ilegal nyaris memiliki modus yang seragam. Menyerang secara psikis nasabah dengan sebar data disertai terror, ancaman,  fitnah keji, pelecehan seksual,dan membuat grup WA yang isinya kerabat, keluarga, atau teman, dan atasan. Perlu dipahami, para DC melakukan semua itu  karena mereka memang dibayar untuk itu. Kalau tidak ngoceh, culas dan licik , ya mereka tidak mendapat gajih.

Bila anda termasuk nasabah yang gagal bayar ada beberapa saran saya,

Pertama, Jangan panik, putus asa, stress berlebihan, atau berpikir untuk bunuh diri. JANGAN.  Mengapa ? Karena pinjol illegal tidak punya kekuatan hukum. Pahami bahwa andalan mereka hanya  mengancam nasabahnya  secara psikis agar anda takut dan mau membayar. Bila anda punya uang, silahkan bayar. Bila tidak, jangan lakukan tutup lubang gali lubang sehingga akan mengakibatkan anda semakin dalam tenggelam dalam riba. 

Ke-dua, Anda malu karena data anda disebar? Wajar. Tetapi haruskah anda putus asa ? Tidak!. Anggaplah anda pernah ketut dan ketahuan orang banyak sehingga anda malu. Apakah orang yang banyak itu akan terus menerus memikirkan anda? Tentu tidak. Mereka akan memiliki kesibukan dengan masalahnya sendiri-sendiri. 

Tak ada manusia yang tak punya masalah dan melakukan kesalahan. Malu anda hanya untuk beberapa saat saja. Orang-orang yang anda kenal selanjutnya akan melupakan apa yang terjadi. Mereka akan sibuk dengan dirinya sendiri. Begitupun  anda tentu tak akan membuang waktu hanya  untuk memikirka, mengingat-ingat, dan  mengguncing perilaku salah  teman anda sepanjang masa, bukan ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun