Mohon tunggu...
Gading Nadiyah Sari
Gading Nadiyah Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang mahasiswi yang hobinya berenang, makan, membaca buku, mendengarkan musik dan yang paling penting suka menyendiri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Pengungkapan Sukarela Bukanlah Tax Amnesty Jilid 2

26 Juni 2022   18:56 Diperbarui: 26 Juni 2022   19:20 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk akses keuangan pada Tax Amnesty belum ada akses informasi keuangan secara otomatis, sehingga pemerintah memberikan kesematan kepada masyarakat untuk mengikuti Tax Amnesty dengan tarif yang rendah. 

Sedangkan untuk akses keuangan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah ada akses informasi keuangan secara otomatis sehingga pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengungkapkan aset dengan tarif yang lebih tinggi.

5. Periode 

Periode Tax Amnesty

  • Periode 1 (1 Juli 2016 -- 30 September 2016)
  • Periode 2 (1 Oktober 2016 -- 31 Desember 2016)
  • Periode 3 (1 Januari 2017 -- 31 Maret 2017)

Periode Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

  • I Januari 2022 -- 30 Juni 2022

6. Subjek 

Subjek Tax Amnesty ialah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Sedangkan subjek Program pengungkapan Sukarela (PPS) dibagi menjadi 2, yaitu

  • Kebijakan 1 : pengungkapan harta bersih yang diperoleh sebelum tahun 2016 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan
  • Kebijakan 2 : pengungkapan harta bersih yang diperoleh pada tahun 2016-2020 bagi wajib pajak orang pribadi.

7. Tata Cara Penyampaian

Tata cara penyampaian pada program Tax Amnesty sendiri dilakukan degan datang ke kantor pajak, sedangkan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dilakukan secara online.

8. Tarif 

Tarif Tax Amnesty

  • Kepemilikan harta domestik dan repatriasi :
    • 2% untuk periode 1
    • 3% untuk periode 2
    • 5% untuk periode 3
  • Kepemilikan harta tanpa repatriasi :
    • 4% untuk periode 1
    • 6% untuk periode 2
    • 10% untuk periode 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun