Untuk akses keuangan pada Tax Amnesty belum ada akses informasi keuangan secara otomatis, sehingga pemerintah memberikan kesematan kepada masyarakat untuk mengikuti Tax Amnesty dengan tarif yang rendah.Â
Sedangkan untuk akses keuangan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah ada akses informasi keuangan secara otomatis sehingga pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengungkapkan aset dengan tarif yang lebih tinggi.
5. PeriodeÂ
Periode Tax Amnesty
- Periode 1 (1 Juli 2016 -- 30 September 2016)
- Periode 2 (1 Oktober 2016 -- 31 Desember 2016)
- Periode 3 (1 Januari 2017 -- 31 Maret 2017)
Periode Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
- I Januari 2022 -- 30 Juni 2022
6. SubjekÂ
Subjek Tax Amnesty ialah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Sedangkan subjek Program pengungkapan Sukarela (PPS) dibagi menjadi 2, yaitu
- Kebijakan 1 : pengungkapan harta bersih yang diperoleh sebelum tahun 2016 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan
- Kebijakan 2 : pengungkapan harta bersih yang diperoleh pada tahun 2016-2020 bagi wajib pajak orang pribadi.
7. Tata Cara Penyampaian
Tata cara penyampaian pada program Tax Amnesty sendiri dilakukan degan datang ke kantor pajak, sedangkan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dilakukan secara online.
8. TarifÂ
Tarif Tax Amnesty
- Kepemilikan harta domestik dan repatriasi :
- 2% untuk periode 1
- 3% untuk periode 2
- 5% untuk periode 3
- Kepemilikan harta tanpa repatriasi :
- 4% untuk periode 1
- 6% untuk periode 2
- 10% untuk periode 3