Mohon tunggu...
GADING WISNU MURTI
GADING WISNU MURTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna/Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Benarkah Pendidikan Antikorupsi Penting dalam Membentuk Karakter Penimba Ilmu di Kampus?

22 September 2022   14:35 Diperbarui: 22 September 2022   14:48 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dokumen Pribadi Penulis

Masih bersliweran berita mengenai tindak pidana korupsi di berbagai media online maupun cetak, bahkan pada masa pandemi Covid-19 dimana masyarakat sedang mengalami kesusahan pun tetap terjadi tindakan ini.  

Masih adanya berita tentang tindak pidana korupsi, secara tidak langsung mengartikan bahwa tindak pidana ini tidak bisa dihentikan secara menyeluruh dan sempurna. 

Tindak pidana korupsi ini bukan hanya menyangkut tentang kepentingan oknum-oknum pemerintah saja, tetapi dapat melibatkan oknum-oknum swasta pula. Korupsi memanglah sudah ada sejak zaman dahulu bahkan ketika dimasa penjajahan, yang menyebabkan konflik-konflik serta kemunduran suatu organisasi pemerintahan.

Korupsi berasal dari Bahasa Belanda (corruptie), Bahasa Inggris (corruption) dan tergolong pada extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menghambat dalam mewujudkan kesejahteraan umum. 

Tindak pidana korupsi yang disiratkan pada peraturan perundang-undangan dimaknai sebagai setiap orang yang melanggar hukum dengan tujuan materi, serta merugikan berkaitan aspek ekonomi negara. Lalu bagimana mengenai kategori tindak pidana korupsi ini? 

Kategori tindak pidana korupsi ini ada tiga (3) diantaranya, grand corruption yakni menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dengan sumber daya umum secara massif; state capture yakni melibatkan pihak swasta demi kepentingan tertentu dan umumnya bersifat mutualisme; dan terkahir bureaucratic corruption yakni menyangkut birokrasi dengan berbagai kemudahan dan imbalan tertentu.

Menurut Prasetyo et al. dalam Sudaryatie et al. (2022) data menyebutkan bahwa Corruption Perception Indeks (CPI) Negara Indonesia menduduki posisi urutan 120 dari 180 negara yang masuk dalam survei. 

Fakta ini tentu membuat miris, negara yang kita cintai ini berada di urutan lebih dari ke-100 dari hasil survey yang dilakukan. Selanjutnya dalam lingkup nasional, dalam Alil Renggo et al (2022) data KPK menyebutkan jumlah tindak pidana korupsi yang ditangani selama kurun waktu 2004-2020 tepatnya bulan Mei, sejumlah 297 kasus dilakukan oleh non-pemerintah atau pihak swasta dan 257 dilakukan oleh anggota DPR.

Lalu bagaimana dengan upaya pendidikan antikorupsi yang ada saat ini, benarkah mampu memberikan dampak positif terkhusus pada karakter para penimba ilmu di Kampus? 

Pendidikan antikorupsi dikembangkan di kalangan perguruan tinggi sebagai upaya untuk melakukan pencegahan korupsi di masa mendatang. Terlebih mereka adalah generasi penerus bangsa yang nantinya memegang estafet penyelenggaraan negara bahkan sebagian yang terpilih akan menjadi para pemimpinnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun