Mohon tunggu...
Gabriela Valery Romana
Gabriela Valery Romana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

B-404 TB 2: Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

13 November 2022   18:34 Diperbarui: 13 November 2022   18:34 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hubungan yang dikelola memungkinkan orang untuk menjadi makhluk yang kreatif dan reflektif dalam kehidupan sosial mereka, memungkinkan mereka untuk merampingkan kehidupan mereka secara lebih efektif dan efisien. Sebagai agen manusia, orang dapat memobilisasi struktur dasarnya ke dalam seperangkat struktur (seperti nilai atau makna), kekuasaan/kontrol dan sistem keadilan/legitimasi.

Korupsi mengakar di masyarakat dan menyebar karena kondisi struktural, yang unsur-unsurnya berulang-ulang melalui tindakan - kepraktisan dan kedangkalan; yaitu, kelalaian dan kebiasaan, baik individu maupun masyarakat, seperti praktik ketidakjujuran, penguasaan kekuasaan, alibi hukum, tunduk pada ketidakadilan dan banalitas lainnya yang pada prinsipnya juga sesuai dan mentolerir praktik korupsi. Mencapai tujuan tertentu untuk individu atau kelompok adalah garis yang sangat halus untuk berjalan. Di akhir diskusi ada pertanyaan etis; apakah suatu tindakan disebut moral karena metode atau tujuannya (motif/niat).

Agen koruptor selalu secara sadar merasionalisasi ketiga hal tersebut untuk menutupi rasa bersalah berdasarkan kepastian ontologis; yaitu, kepercayaan atau rasa aman dalam tatanan moral dan sosial, seperti misalnya Eksistensi, identitas, kemapanan, kelangsungan hidup dan korupsi lainnya sebagai kejahatan dengan dimensi struktural global didukung oleh kondisi modernitas, yang strukturnya timeless, unlimited, virtual, limiting, dan enable.

Proses konstruksi melewati tiga dimensi yaitu, jarak, detasemen dan refleksivitas. Untuk mengurai jalinan jalinan struktur korupsi di Indonesia, hal ini dapat dilakukan dalam tiga langkah: membongkar kerangka interpretasi masyarakat tentang makna korupsi, mengidentifikasi sumber daya alokatif dan otoritatif yang membantu memperkuat dan memperkuat praktik korupsi. Unsur-unsur yang menjadi alat pembenaran alibi (pembenaran) hukum positif dan normatif sosial-keagamaan. Uang jelas merupakan tujuan akhir korupsi, tetapi pada dasarnya uang hanyalah alat dari sistem abstrak yang tertanam atau tidak terdaftar. Uang mampu 'menangkap' tempat maknanya dari sekadar komoditas (alat tukar) menjadi sesuatu yang bernilai; karena uang adalah modal, status, kesempatan, kekuasaan, kemapanan dan lain-lain.

Kepentingan ini menyebabkan praktik korupsi seperti penyalahgunaan kekuasaan/jabatan, komersialisasi layanan publik, pemerasan, penipuan dan bentuk-bentuk risiko korupsi lainnya terisolasi. risiko setiap intervensi. Efek struktural korupsi merupakan bagian dari self-inflicted risk (risiko) bahwa orang mengandalkan sistem abstrak/sistem pakar. Pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan pemberantasan kegiatan illegal seperti illegal logging, fishing, trade dan lain-lain yang kesemuanya memerlukan sistem pakar moral. Gerakan moral seperti gerakan antikorupsi sebagai bentuk kontrol sosial politik idealnya berjalan beriringan dengan gerakan kemanusiaan lainnya yang sangat membantu membangun solidaritas masyarakat untuk mengurangi kemiskinan, ketidakadilan yang menjadi akar dari praktik korupsi.

Korupsi sebagai kejahatan struktural bukanlah kejahatan anonim (tidak berwajah), tetapi orang dapat membedakan struktur dan aktor dengan mempertimbangkan risiko dari setiap tindakan. Efek struktural korupsi adalah bagian dari risiko yang dibuat-buat. (Risiko yang dihasilkan) kepada orang-orang yang membuat sistem abstrak/sistem faktual sendiri. Harus ada antikorupsi termasuk menghilangkan kegiatan illegal seperti illegal logging, fishing, trading dan lain-lain yang kesemuanya memerlukan sistem pakar moral. Gerakan moral sebagai gerakan antikorupsi sebagai bentuk kontrol sosial politik idealnya bekerja sama dengan gerakan kemanusiaan sejati lainnya. Mendorong terciptanya solidaritas masyarakat untuk mengurangi beban kemiskinan, ketidakadilan yang menjadi akar praktik korupsi.

Daftar Pustaka 

Artanti, Neni Puji. (2021). Meningkatkan Kesadaran Untuk Berperilaku Anti Koruptif Berlandaskan Sembilan Nilai Anti Korupsi. Diakses pada 10 November 2022, dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-malang/baca-artikel/13948/Meningkatkan-Kesadaran-Untuk-Berperilaku-Anti-Koruptif-Berlandaskan-Sembilan-Nilai-Anti-Korupsi.html

Manafe, Hilda. (2020). Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Vol 11, 36

Pope, Jeremy. (2003). Strategi Memberantas Korupsi : Elemen Sistem Integritas Nasional, Buku Panduan Transparency Internasional 2002, Jakarta : Yayasan Obor

Thoyyibah, Imadah. (2015). Makna Kejahatan Struktural Korupsi Dalam Perspektif Teori Strukturisasi Anthony Giddens, Vol 25, 166.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun