Mohon tunggu...
Gabriela Valery Romana
Gabriela Valery Romana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

B-404 TB 2: Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

13 November 2022   18:34 Diperbarui: 13 November 2022   18:34 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi yang merajalela di masyarakat kita tidak luput dari kurangnya perhatian pada penggunaan sumber daya yang tersedia secara efektif. Situasi ini menciptakan situasi organisasi yang kondusif untuk korupsi. Kelemahan dalam sistem pengendalian administrasi. Pengendalian manajemen merupakan salah satu prasyarat terjadinya korupsi dalam suatu organisasi. Semakin longgar/lemah kontrol manajemen organisasi, semakin terbuka korupsi anggota atau karyawannya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah salah satu kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan melalui posisi yang diperoleh, yang keuntungan tersebut diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan secara sosial. Korupsi juga merupakan salah satu kejahatan yang berdampak besar bagi diri sendiri dan masyarakat. Dari sini dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah salah satu kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan melalui posisi yang diperoleh, yang keuntungan tersebut diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan secara sosial. Korupsi juga merupakan salah satu kejahatan yang berdampak besar bagi diri sendiri dan masyarakat.

sumber : dokumen pribadi
sumber : dokumen pribadi

Salah satu upaya guna mencegah korupsi yaitu dengan mewajibkan para pejabat publik untuk melaporkan atau mengumumkan jumlah kekayaan yang dimilikinya baik sebelum atau sesudah menjabat. Dengan demikian masyarakat dapat memantau tingkat kewajaran dari peningkatan jumlah kekayaan yang dimiliki. Apabila ada peningkatan jumlah kekayaan yang signifikan setelah selesai menjabat. kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang lain misalnya anggota keluarga dari pejabat tersebut.

Selain itu, upaya yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi adalah memberi hak pada masyarakat luas untuk mendapatkan akses terhadap informasi atau access to information. Sebuah sistem terintegrasi harus dibangun di mana kepada masyarakat termasuk media dan pers memiliki hak untuk meminta segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang tentunya mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hak tersebut dapat meningkatkan keinginan pemerintah untuk membuat kebijakan serta menjalankannya secara jujur dan transparan. Sudah sewajarnya bagi pemerintah untuk memiliki kewajiban dalam melakukan sosialisasi atau diseminasi pada berbagai kebijakan yang dibuat maupun dijalankan.

Isu yang beredar terkait public awareness atau kesadaran serta kepedulian publik mengenai bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam upayapemberantasan korupsi. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan kampanye perihal bahaya korupsi. Sosialisasi serta diseminasi di ruang publik terkait apa itu korupsi, dampak adanya korupsi, serta bagaimana upaya memerangi korupsi harus lebih diintensifkan.

Kampanye tersebut dapat dilakukan melalui media massa baik elektronik atau cetak, seperti melakukan seminar atau diskusi. Diperlukan juga spanduk dan poster yang berisi ajakan untuk menolak segala bentuk korupsi 'wajib' terpasang di berbagai pemerintahan sebagai media kampanye berkenaan dengan bahaya korupsi. Di Indonesia, isu korupsi dapat kita temukan dalan mata kuliah pada perguruan tinggi. Mata kuliah yang dipelajari mahasiswa adalah upaya pencegahan korupsi, sehingga  mahasiswa dapat lebih mendalami seluk-beluk korupsi serta meningkatkan kepedulian dan kesadaran akan bahaya tindak pidana korupsi.

sumber : dokumen pribadi
sumber : dokumen pribadi

Salah satu cara dalam upaya pemberdayaan masyarakat untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menyediakan sarana yang memadai bagi masyarakat guna melaporkan adanya kasus korupsi. Sebuah mekanisme sudah seharusnya dikembangkan dimana masyarakat mampu dengan mudah dan bertanggung-jawab melaporkan jika terdapat kasus korupsi yang mereka ketahui. Mekanisme tersebut harus dipermudah untuk berbagai lapisan masyarakat, misal melalui via telepon, surat atau telex. Dengan demikian berkembangnya teknologi informasi dan media internet menjadi salah satu mekanisme yang murah dan mudah dijangkau untuk melaporkan kasus-kasus korupsi di masyarakat.

Secara umum, pengendalian dibagi menjadi dua bidang, yaitu pengendalian internal (pengendalian operasional dan pengendalian administratif langsung) dan pengendalian eksternal (pengendalian legislatif dan publik). Pengawasan ini dapat bervariasi karena beberapa faktor, seperti pengawasan yang tumpang tindih dalam kewenangan yang berbeda atau kurangnya pengawas profesional, tidak efektif.  

Korupsi merupakan realitas kriminal yang tidak dapat dipisahkan dari struktur dan aktivitas manusia. Perspektif teori struktural menekankan pada dualitas agen dan struktur. Struktur mencakup aturan dan sumber daya serta sistem sosial yang dimobilisasi oleh aktor sosial dalam ruang-waktu. Korupsi sebagai kejahatan struktural meliputi mikrostruktur dan makrostruktur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun