Mohon tunggu...
Fury Ayunindya
Fury Ayunindya Mohon Tunggu... -

calm,moody,simple

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Aplikasi e-Arsip dalam Pemerintahan

11 Maret 2013   17:19 Diperbarui: 4 April 2017   17:44 2352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Banyaknya jumlah dokumen dan surat penting yang dibuat dalam kegiatan administrasi perkantoran seringkali memicu suatu masalah. Permasalahan-permasalahan yang sering terjadi ini karena lemahnya pengarsipan dokumen. Berkas-berkas penting sering kali rusak bahkanhilang ketika disimpan dalam suatu ruang penyimpanan. Solusi untuk permasalahan-permasalahan ini sebenarnya sederhana saja, yaitu cukup dengan mengelolanya dengan baik. Bahkan karena pentingnya kearsipan, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang kearsipan diantaranya:

1.UU No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.

2.UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

3.Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip.

Dalam Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dimaksud arsip adalah “rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”

Ada banyak sekali manfaat yang dapat kita rasakan jika arsip terkelola dengan baik, diantaranya: Pertama, sebagai sumber informasi instansi yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Kedua, sebagai sumber informasi yang akurat. Maksudnya adalah ketika arsip dikelola dengan baik maka informasi yang didapatkan juga sifatnya terpercaya dan dapat dibuktikan. Ketiga, memudahkan penemuan berkas-berkas ketika dibutuhkan kembali.

Kemajuan teknologi pada era globalisasi ini menuntut banyak pihak untuk memanfaatkan teknologi dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kearsipan. Seiring perkembangan teknologi tersebut kemudian sebuah Sistem Informasi Kearsipan (e-Arsip) hadir dalam mengupayakan pengelolaan pengarsipan secara elektronik. Di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, e-Arsip lahir dan kini banyak diaplikasikan untuk memudahkan instansi dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan.

E-Arsip yang berwujud sebuah aplikasi kini sudah banyak digunakan oleh banyak instansi pemerintahan. Hal ini terjadi karena kebutuhan akan kemudahan mengakses dan mengelola dokumen-dokumen mulai dirasa penting. Dalam sistem e-Arsip berkas yang bisa disimpan tidak hanya terbatas dalam bentuk file/dokumen tetapi juga berkas dalam bentuk audio visual, dll. Dengan menerapkan e-Arsip di tiap-tiap instansi pemerintahan, proses administrasi (yang dalam bentuk konkritnya umumnya adalah pengelolaan berkas dan surat penting) menjadi lebih cepat dan mudah. Contoh sederhananya adalah ketika staf pada sebuah instansi membutuhkan nomor surat, maka melalui e-Arsip dengan mudah staf tersebut dapat memperoleh nomor surat tanpa harus melihat pada buku besar penomoran surat.

Pengaplikasian e-Arsip yang termasuk dalam kategori inovasi pemerintahan ini merupakan suatu wujud dukungan bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dikatakan demikian karena teknologi informasi pada dasarnya memiliki kemampuan meningkatkan kefektifan dan keefisienan dengan sistemnya sendiri. Karena itu, dalam konteks e-Arsip yang merupakan perpaduan antara aktivitas arsip dan penggunaan teknologi informasi diyakini akan mampu menunjang keberhasilan praktik good governance.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun