Tegal, Pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan TKI di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah harus segera dibuat guna memberikan perlindungan terhadap warga asal Kab. Tegal yang bekerja di luar negeri menjadi TKI.
Membaca berita di media online, Bupati Tegal Enthus Susmono menyatakan bahwa dirinya kaget lantaran mengetahui berdasarkan data dari BNP2TKI, jika sekitar 4.000 warga asal Kab. Tegal setiap tahunnya pergi ke luar negeri menjadi TKI, dan itu tidak terdaftar/tercatat di Dinsosnakertrans Kab. Tegal.
"Ini tidak masuk akal. Data dari BNP2TKI ada setiap tahun sekitar 4.000 warga saya jadi TKI ke luar negeri, sedangkan yang tercatat di Dinas kami hanya 10 orang saja," ujar Ki Enthus sapaan akrabnya yang merupakan seorang dalang kondang seperti dikutip dari Tribun, Rabu (25/5).
Atas hal tersebut di atas, Pak Bupati menghimbau dan akan mengedarkan surat kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kab. Tegal, agar para Kades bisa mendata secara real setiap warganya yang bekerja sebagai TKI.
"Dinas kami harus punya data warga Kab. Tegal yang kerja jadi TKI," ungkapnya.
Enthus saat ini pun merasa prihatin dengan kondisi TKI asal Kab. Tegal yang mengalami musibah hingga meninggal dunia.
Atas hal tersebut, penulis meminta kepada pak Bupati Tegal Enthus Susmono agar serius menangani permasalahan TKI asal Kab. Tegal. Salah satunya, dengan membuat Perda Perlindungan TKI.
Â