Mohon tunggu...
FSP FARKES KSPI
FSP FARKES KSPI Mohon Tunggu... (FSP FARKES R - KSPI) Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan yang berafiliasi nasional ke Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

https://linkr.bio/farkes_kspi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

DPR Mulai Rajin Gelar RDPU, Momentum Perjuangan Buruh Harus Dimanfaatkan

3 Oktober 2025   08:11 Diperbarui: 3 Oktober 2025   08:11 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Idris Idham (paling kanan mengenakan seragam kebanggaan farkes kspi) saat RDPU 30/09/2025 (foto. ist)

DPR Mulai Rajin Gelar RDPU, Momentum Perjuangan Buruh Harus Dimanfaatkan

Oleh: Idris Idham - Sekretaris Jendral FSP FARKES KSPI

Beberapa waktu lalu, DPR RI melalui Komisi V mulai lebih sering menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Perubahan ini tentu menjadi sinyal positif bagi gerakan serikat pekerja, termasuk kami di Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES KSPI) yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja -- Partai Buruh (KSP-PB).

Sekretaris Jenderal FSP FARKES KSPI, Idris Idham, menegaskan bahwa keterlibatan buruh dalam forum resmi DPR adalah wujud nyata dari demokrasi industrial:

"Kami hadir untuk memastikan kebijakan yang lahir di parlemen berpihak pada pekerja dan rakyat. RDPU bukan sekadar formalitas, tapi ruang strategis yang harus benar-benar dimanfaatkan," tegas Idris.

Putusan MK Jadi Momentum

Selain lebih aktifnya DPR menggelar RDPU, momentum perjuangan buruh juga diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memutuskan bahwa UU Ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

Ini artinya, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sudah menjadi keharusan. Bagi kami, inilah kesempatan emas agar suara buruh masuk dalam proses legislasi, bukan sekadar jadi penonton.

17 Usulan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan

Kami dari FSP FARKES KSPI membawa 17 pokok usulan agar regulasi baru benar-benar berpihak pada pekerja. Beberapa di antaranya:

  • Pesangon untuk karyawan kontrak (PKWT)

  • Perlindungan bagi pekerja digital, tenaga medis, pendidik, dan awak kapal

  • Larangan percaloan tenaga kerja dan penahanan dokumen pekerja

  • Hak buruh saat perusahaan pailit

  • Upah layak dan jaminan dana pesangon

  • Jaminan sosial menyeluruh dan stop diskriminasi status kerja

(daftar lengkap 17 usulan bisa dibaca pada dokumen resmi KSP-PB).

Suasana RDPU 30/09/2025 (foto. ist)
Suasana RDPU 30/09/2025 (foto. ist)

Said Salahudin, perwakilan Ketua Tim KSP-PB menyerahkan Prinsip dan Pokok Pikiran RUU Ketenagakerjaan ke Pimpinan DPR (foto. ist)
Said Salahudin, perwakilan Ketua Tim KSP-PB menyerahkan Prinsip dan Pokok Pikiran RUU Ketenagakerjaan ke Pimpinan DPR (foto. ist)

Said Salahudin menyerahkan prinsip dan pokok pikiran KSP-PB kepada pemerintah yang hadir saat RDPU (foto.ist)
Said Salahudin menyerahkan prinsip dan pokok pikiran KSP-PB kepada pemerintah yang hadir saat RDPU (foto.ist)

Harapan Buruh Indonesia

Kami meyakini, semakin aktifnya DPR membuka ruang RDPU harus diikuti dengan partisipasi penuh dari gerakan buruh. Dengan bekal putusan MK dan usulan konkret dari serikat pekerja, RUU Ketenagakerjaan baru seharusnya bisa lahir sebagai regulasi yang adil, demokratis, dan benar-benar melindungi pekerja Indonesia.

Karena pada akhirnya, perjuangan ini bukan hanya tentang buruh, tapi juga tentang keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun