Mohon tunggu...
Friza Ruby
Friza Ruby Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa mempunyai hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Belajar Langsung di Lapangan : Mahasiswa Hukum UMM Dampingi Pembuatan CV di Kantor Notaris & PPAT Yudo Sigit Riswanto, S.H.

28 Mei 2025   11:34 Diperbarui: 28 Mei 2025   11:34 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 : Dokumentasi Pribadi

Mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang terdiri dari Juanda, Friza Ruby Cahya Nirwana, Wardatur Richa di Kantor Notaris & PPAT Yudo Sigit Riswanto, S.H., Yuke Lessy Ono sebagai Dosen Pembimbing Lapang (DPL), dan Fitria Esfandiari, S.H., M.H sebagai Dosen Pembimbing Magang (DPM) untuk melakukan pendampingan pembuatan CV bersama Bapak Yudo Sigit Riswanto, S.H. sebagai Notaris.

Mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang  menjalani pengalaman praktik langsung di kantor notaris sebagai bagian dari penguatan kompetensi bidang hukum kenotariatan dan korporasi. Kegiatan magang ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami proses hukum secara nyata, khususnya dalam pendampingan pembuatan badan usaha seperti CV.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa turut serta mendampingi klien sejak tahap awal, yaitu proses konsultasi mengenai jenis badan usaha yang akan dibentuk, hingga penyusunan dokumen legal. Mahasiswa belajar bagaimana memberikan penjelasan hukum kepada calon pendiri usaha, termasuk perbedaan mendasar antara CV  serta implikasi hukumnya.

Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa dalam proses pengumpulan dokumen administratif yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP sekutu aktif, Surat Pernyataan Domisili bermaterai, menyiapkan 3  nama CV. Dengan arahan dari notaris, mahasiswa bertanggung jawab memverifikasi kelengkapan dokumen dan membantu menyusun akta pendirian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gambar 2 : Dokumentasi Pribadi
Gambar 2 : Dokumentasi Pribadi

Selain itu, mahasiswa mendapatkan pemahaman teknis mengenai prosedur digitalisasi dokumen dan penggunaan sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM untuk pendaftaran badan usaha secara daring. Pengalaman ini menjadi penting dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin terdigitalisasi.

Melalui pendampingan ini, mahasiswa juga dilibatkan dalam penyusunan akta notaris dan memahami struktur legal dalam pembuatan anggaran dasar perusahaan. Mereka belajar bagaimana menyusun pasal-pasal penting seperti tujuan pendirian usaha, pembagian saham, serta mekanisme rapat umum pemegang saham.

Interaksi langsung dengan klien memberikan pelatihan soft skill yang penting, seperti komunikasi profesional, kerahasiaan dokumen hukum, serta etika dalam praktik kenotariatan. Mahasiswa dilatih untuk bersikap teliti, komunikatif, dan memahami kode etik profesi hukum.

Selama magang, mahasiswa juga mengikuti diskusi dan pengarahan rutin dari notaris untuk membahas kasus-kasus hukum riil yang terjadi selama proses pendampingan. Ini menjadi momen reflektif sekaligus sarana evaluasi kinerja mahasiswa dalam mendukung proses legalisasi badan usaha.

Kegiatan pendampingan ini bukan hanya memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa, tetapi juga memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik profesional. Diharapkan, kegiatan ini menjadi bekal berharga bagi mahasiswa Fakultas Hukum UMM dalam menapaki karier di bidang hukum, khususnya hukum perusahaan dan kenotariatan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun