Mohon tunggu...
SUYADIHS
SUYADIHS Mohon Tunggu... Penulis - Fungsikan Payung Hukum

Tegakkan Hukum Meskipun Gunung2 Mau Terbang Dan Qiyamat Hampir Datang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim Bisa Berperan Judge Made Law

27 Desember 2020   21:53 Diperbarui: 27 Desember 2020   22:09 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HAKIM  BISA BERPERAN SEBAGAI  JUDGE MADE LAW

Pendahuluan

Rasanya kurang  enak sebagai aparat peradilan  khususnya hakim, jika di bilang  peran  hakim sebagai corong undang-undang, yang kita kenal (la bauche de la loi).  Corong  konotasinya benda mati, yang tak mempunyai akal hanya sebagai alat menyuarakan apa yang dimaksud pihak yang bersuara itu.

Padahal hakim (judge)keberadaanya tidak ujug-ujug (tiba-tiba) menyandang jabatan hakim begitu saja. namun seorang hakim adalah sosok yang telah tersaring dari beberapa orang yang telah melalui berbagai proses.

Tugas pokok hakim adalah menegakkan keadilan dan kebenaran, menghukum kepada yang salah sesuai dengan aturan yang ada, membebaskan pihak perkara yang diduga salah jika ternyata tidak salah.

Profesi hakim tidak sembarang bekerja begitu saja, namun dalam menjalankan profesinya, terikat dengan Undang-Undang (UU), antara lain UU. No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang telah mengalami beberapa perubahan dan pembaharuan, dengan perubahan yang mutakhir UU tersebut adalah berupa UU. No. 48  Tahun 2009. Hakim harus menguasai segala paraturan hukum atau paling tidak memahami HIR,RBg KUHPerdata, KUHpidana, Hukum Islam, Hukum Adat dan masih banyak lagi.

Menurut UUD 1945 amandemen ketiga pada Pasal24  (1) bahwa kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna meneggakkan hukum dan kedadilan .

Bahwa kemandirian kekuasaan Kehakiman, tidaklah berada dalam ruang hampa tetapi ia dibatasi oleh rambu-rambu berikut :

- Akuntabilitas

- Integritas moral dan etika

- Transparansi

- Pengawasan (kontrol)

 Keharusan berperan Judge Made Law

Terilhami dari doktrin Trias Politika,  terdapat tiga pembagian kekuasan, yakni  pembuat  Undang-Undang adalah Kekuasaan Legislatif Di  Indonesia dikenal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dalam bidang kekuasaan Eksekutif adalah yang menjalankan Undang-undang yang telah dibuat oleh Legislator yang biasanya bernama Presiden/perdana menteri/ Raja dan yang sejenisnya.

Sedangkan kekuasaan Yudikatif suatu kekuasaan dalam mengadili pihak sengketa dan diberi kewenangan untuk menafsirkan Undang-Undang, dalam hal ini kewenangan diberikan kepada hakim yang di pimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.

Saatnya  berperan Judge Made Law

Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan ;"Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Demikian juga pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tersebut sebagai UU yang baru dan merupakan perubahan UU sebelumnya, mengenai Kekuasaan Kehakiman, yang isinya tak jauh beda dengan maksud pasal 28(1) UU.No. 4 tahun 2004 di atas, yang pokoknya Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Salah satu karakteristik Civil law, meskipun peraturan itu relative baru dibuat oleh yang berwenang, tentu sudah ada salah satu pasal yang sudah tidak cocok dengan keadaan atau peraturan hukum itu belum dapat mencakup semua sendi masyarakat yang banyak, apalagi jika peraturan hukum sudah Jadul (Jaman dulu).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun