Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - Mercu Buana

Fransiskus Frengki Pareira dengan NIM 55522120027 Mahasiswa Program Studi Megister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana Mata kuliah Pemeriksaan Pajak dan Pajak Internasional Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Pajak Berganda

29 April 2024   14:46 Diperbarui: 29 April 2024   14:58 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak berganda merupakan fenomena di mana dua negara yang berbeda mengenakan pajak atas penghasilan yang sama kepada subjek pajak yang sama. Situasi ini sering terjadi dalam transaksi lintas batas, di mana lebih dari satu negara mengklaim hak untuk memungut pajak, seringkali berdasarkan tempat kediaman, tempat usaha, atau sumber pendapatan. Dampak dari pajak berganda sangat signifikan, terutama bagi wajib pajak yang beroperasi di lebih dari satu negara. Mereka dapat terpaksa membayar pajak lebih dari sekali atas penghasilan yang sama, menyebabkan beban pajak ganda yang tidak adil.

Dalam konteks investasi asing, pajak berganda dapat menjadi hambatan serius bagi investasi lintas batas. Investor asing mungkin enggan menanamkan modalnya di suatu negara jika mereka harus membayar pajak ganda atas penghasilan yang mereka peroleh di negara tersebut dan di negara asal mereka. Hal ini dapat mengurangi daya tarik suatu negara sebagai tujuan investasi.

Selain itu, pajak berganda juga dapat mempengaruhi hubungan antar negara. Ketika dua negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang sama, hal ini dapat menimbulkan ketegangan dan konflik antar negara. Untuk mengatasi masalah ini, tindakan bilateral atau multilateral suatu negara adalah dengan membuat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Pertama, P3B mengatur tentang alokasi hak pemajakan menurut jenis penghasilannya kepada negara-negara yang menyelenggarakan P3B.

Pada umumnya terdapat tiga tipe ketentuan tentang alokasi hak pemajakan tersebut yakni:

  • Alokasi hak pemajakan secara eksklusif kepada satu negara, yang menandakan bahwa suatu penghasilan hanya dapat dipajaki oleh negara tertentu. Ketika suatu ketentuan dalam P3B menggunakan frase seperti 'shall be taxable only', hal ini mengindikasikan bahwa hanya satu negara yang memiliki hak untuk memajaki penghasilan tersebut. Dengan demikian, dalam alokasi ini, tidak ada pajak berganda karena hanya satu negara yang memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut.
  • Alokasi hak pemajakan kepada negara sumber dan negara domisili. Dalam alokasi ini, negara sumber memiliki hak pemajakan yang pertama atas penghasilan tersebut, sementara negara domisili memiliki hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa setelah negara sumber memungut pajaknya. Konsep residual taxing right mengatur bahwa negara domisili memiliki hak pemajakan atas bagian penghasilan yang belum dipajaki oleh negara sumber.
  • Alokasi hak pemajakan kepada negara sumber dan negara domisili dengan pembatasan tarif pajak. Dalam alokasi ini, negara sumber memiliki hak pemajakan yang pertama atas penghasilan dengan pembatasan tarif pajak tertentu. Setelah itu, negara domisili memiliki hak pemajakan atas klaim pajak yang tersisa setelah negara sumber memungut pajaknya. Dengan adanya pembatasan tarif pajak, negara sumber dapat memungut pajak dengan tarif tertentu, sedangkan negara domisili memiliki hak untuk memungut pajak atas sisa penghasilan dengan tarif yang berbeda atau sama dengan tarif yang dikenakan negara sumber.

Langkah kedua, P3B memuat ketentuan mengenai eliminasi pajak berganda dalam kasus alokasi hak pemajakan dalam poin (b) dan (c), yaitu dengan mewajibkan negara domisili untuk mengeliminasi pajak yang telah diklaim oleh negara sumber melalui suatu metode yang disebut metode eliminasi pajak berganda. Pada umumnya, metode eliminasi pajak berganda yang dipergunakan yakni metode pembebasan (exemption method) atau metode kredit (credit method). Pada metode pembebasan, negara domisili diwajibkan agar tidak menerapkan klaim hak pemajakannya untuk penghasilan tersebut sehingga hanya negara sumber saja yang melakukan klaim hak pemajakannya. Sementara itu, dalam metode kredit negara domisili akan tetap melakukan klaim hak pemajakannya berdasarkan worldwide income serta memberikan kredit secara terbatas sebesar jumlah pajak yang telah diklaim oleh negara sumber. Metode kredit memberikan efek residual, yakni klaim hak pemajakan negara domisili bergantung pada seberapa besar klaim hak pemajakan yang dilakukan oleh negara sumber. Semakin kecil jumlah pajak yang diklaim oleh negara sumber maka semakin besar pula klaim hak pemajakan negara domisili. Begitu juga sebaliknya, jika negara sumber menambah klaim hak pemajakannya, semakin kecil klaim hak pemajakan yang diperoleh negara domisili. Terdapat pandangan umum yang berlaku sejak lama bahwa P3B sangat dibutuhkan untuk menghilangkan dampak pajak berganda. Namun, dampak pajak berganda sebenarnya bisa dihilangkan secara unilateral, yakni melalui ketentuan penghindaran pajak berganda yang bisa diterapkan secara sepihak oleh suatu negara menurut ketentuan pajak domestik negara tersebut.

Dalam pelaksanaan P3B  ada  dua model yang bisa digunakann suatu negara sebagai acuan untuk membuat kebijakan yaitu yaitu Model OECD dan Model UN:

Model OECD

OECD merupakan singkatan dari Organization for Economic Cooperation and Development, dengan anggota yang terdiri dari 26 negara. Perjanjian model OECD ini disusun dan dikembangkan oleh komite yang dibentuk oleh negara-negara OECD khusus untuk memecahkan masalah-masalah perpajakan yang dihadapi kumpulan negara tersebut. Model OECD dalam tax treaty ini bertujuan untuk meningkatkan perdagangan antara negara-negara yang menandatangani P3B dengan cara menghilangan pajak berganda secara Internasional. Pada model ini, hak pemajakan diusahakan lebih banyak pada negara domisili. Karena itu, perumusan definisi dalam model ini umumnya lebih sempit ketimbang model tax treaty lainnya.

Model UN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun