Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Pajak Berganda

29 April 2024   14:46 Diperbarui: 29 April 2024   14:58 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berlatar belakang pergerakan PBB yang mulai memperbarui masalah kepentingan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda akibat tingginya arus modal dari negara maju ke negara berkembang, Sekjen PBB menerbitkan The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed and Developing Countries atau dikenal dengan nama Model UN. Model UN memiliki tujuan tax treaty yang lebih luas, yaitu meningkatkan investasi asing, serta sebagai alat untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang. Berdasarkan tujuan ini, Model UN menginginkan hak pemajakan lebih banyak di negara berpenghasilan sehingga pada perumusan pasal-pasal, definisinya lebih luas ketimbang model OECD.

Meskipun Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty bertujuan untuk mengatasi pajak berganda, masih ada praktik-praktik yang dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan atau individu untuk memanfaatkan celah dari kelemahan ketentuan perpajakan domestik guna meminimalisir atau menghindari pajak. Praktik ini dikenal dengan istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). BEPS merujuk pada praktik-praktik yang dimaksudkan untuk mengalihkan keuntungan (profit) dari negara-negara dengan pajak tinggi ke negara-negara dengan pajak rendah atau tanpa pajak, sehingga mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah BEPS melalui proyek Inisiatif BEPS, yang bertujuan untuk menutup celah-celah hukum yang dimanfaatkan untuk BEPS. Salah satunya dengan membuat BEPS Action Plan.

Dalam BEPS Action Plan 6, aksi untuk mengatasi penyalahgunaan P3B terbagi dalam tiga bagian utama, yaitu

Pengembangan ketentuan P3B atau ketentuan domestik untuk mencegah penyalahgunaan P3B. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Dengan mengembangkan ketentuan yang lebih ketat dan jelas, diharapkan dapat mengurangi kemungkinan penyalahgunaan P3B.

Penjelasan bahwa P3B tidak ditujukan untuk menghasilkan double non-taxation. Hal ini penting untuk menegaskan bahwa P3B bukanlah instrumen untuk menghindari kewajiban pajak sepenuhnya. P3B seharusnya hanya digunakan untuk menghindari pajak berganda dan memastikan bahwa penghasilan tidak dikenakan pajak dua kali oleh dua negara yang berbeda.

Kebijakan pajak bagi negara-negara sebagai pertimbangan sebelum menyelesaikan P3B. Langkah ini mencakup evaluasi terhadap kebijakan pajak negara-negara yang terlibat sebelum menyelesaikan P3B. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pajak negara-negara tersebut tidak memberikan insentif bagi penyalahgunaan P3B atau praktik-praktik BEPS lainnya.


Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan tonggak penting dalam upaya mengatasi masalah pajak berganda dalam konteks transaksi lintas batas. P3B memberikan kerangka kerja yang jelas untuk alokasi hak pemajakan dan eliminasi pajak berganda, sehingga menciptakan kepastian hukum bagi wajib pajak yang beroperasi di lebih dari satu negara. Lebih dari sekadar menghindari beban pajak ganda, P3B juga membantu meningkatkan daya tarik suatu negara sebagai tujuan investasi lintas batas dengan menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan terprediksi. Selain itu, P3B juga menjadi instrumen penting dalam menjaga hubungan antar negara dengan mencegah timbulnya konflik pajak yang dapat merugikan kedua belah pihak. Oleh karena itu, implementasi dan pembaruan P3B secara berkala sangatlah penting dalam memperkuat kerjasama internasional dalam bidang perpajakan dan menciptakan lingkungan bisnis global yang lebih adil dan berkelanjutan. 

 

Daftar Pustaka:

Bruno, L. (2018). Bab II Landasan Teori. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).

Darrusalam, & Danny Septriadi. (2017). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan Interpretasi dan Aplikasi. DDTC.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun