Mohon tunggu...
LawCorrectional
LawCorrectional Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Law and Correctional

Hukum, Sosial, musik, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Hak Warga Binaan, PK Lakukan Litmas di Lapas Curup

22 Mei 2024   19:00 Diperbarui: 22 Mei 2024   19:03 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK sedang melakukan wawancara/lacrele

Curup, info lacrele-Wawancara dan pengambilan Data Litmas oleh Petugas PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas (Balai Pemasyaratan) terhadap WBP Lapas Kelas II A Curup. Rabu (22/05)

Untuk mengoptimalkan pelayanan  dan juga sebagai salah satu persyaratan untuk pemenuhan hak integrasi terhadap WBP yang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Perintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan WBP, petugas PK Bapas bengkulu melaksanakan wawancara pengambilan data litmas terhadap WBP Lapas Klas II A Curup. 

Dalam kegiatan ini, PK Bapas melaksanakan penggalian data informasi tentang tindak pidana yang pernah dilakukan oleh WBP dan juga informasi tentang keluarga sebagai penjamin WBP apabila nanti WBP mendapatkan hak integrasinya.

Lacrele
Lacrele

PK Bapas juga memberikan arahan kepada WBP agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas selama proses pengusulan hak integrasi. 


Setelah WBP mendapatkan hak Integrasinya, mereka harus melaksanakan wajib lapor sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi.  (Humas)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun