Salah satu upaya KemenPPPA untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah dengan memastikan terbitnya peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Â
Sejak UU TPKS disahkan tahun 2022, KemenPPPA sebagai leading sector bersama Panitia Antar Kementerian/Lembaga di tahun 2023 telah menyepakati pembentukan 3 (tiga) Peraturan Pemerintah dan 4 (empat) Peraturan Presiden. Saat ini enam RPP dan RPerpres masuk tahap akhir pengundangan dan penandatanganan Presiden Republik Indonesia. Sedangkan 1 (satu) RPP dalam tahap harmonisasi.
Â
Staf Ahli Menteri Bidang Kelembagaan KemenPPPA, Rini Handayani menuturkan di tahun 2024, KemenPPPA juga akan terus mendorong pengembangan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA/KRPPA) sebagai salah satu upaya mempercepat implementasi 5 isu prioritas KemenPPPA.
Â
"Penguatan pertama yang harus dilakukan untuk membentuk DRPPA adalah indikator kelembagaan. Saat ini tercatat DRPPA/KRPPA sudah ada di 33 provinsi, 68 kabupaten/kota, dan 138 desa/kelurahan. Perkembangannya sampai saat ini, sudah hampir 200 lebih desa/kelurahan yang mengembangkan secara mandiri. Kabar baiknya, 119 dari 138 desa sudah mempunyai peraturan desa yang ramah perempuan dan peduli anak," ujar Rini Handayani.
Â
KemenPPPA akan terus menguatkan koordinasi dan kemitraan dengan semua pihak sebab masalah perempuan anak adalah persoalan bangsa sehingga harus diselesaikan dengan bergotong-royong. Bersatu bekerja memajukan perempuan dan melindungi anak. Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju.