Mohon tunggu...
Friend Kasih
Friend Kasih Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Legal Consultant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Dunia Tenaga Kerja (LBH Gerhana di Bekasi)

17 Mei 2018   20:09 Diperbarui: 24 April 2019   20:49 1412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Dunia Tenaga Kerja (Labour)

LBH Gerhana Di Bekasi sangat peduli pada berbagai permasalahan buruh pada saat ini khususnya wilayah kabupaten & kota bekasi sehingga LBH Gerhana Bekasi sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang Concern pada Dunia Ketenagakerjaan berperan :

Sebagai lembaga konseling/penampung aspirasi buruh.
Semua permasalahan yang di hadapi buruh disampaikan kepada LBH untuk kemudian memberikan solusi yang terbaik

Memfasilitasi komunikasi.
LBH Gerhana Bekasi dapat memfasilitasi komunikasi ke atas, dari buruh kepada pemerintah, pemerintah kepada buruh,  ataupun dari buruh kepada pengusaha.

Bantuan teknis dan pelatihan.
Institusi pelatihan dan LBH Gerhana Bekasi dapat merancang dan memberikan suatu pelatihan dan bantuan teknis untuk menjadikannya sumber daya tenaga kerja(buruh) semakin berkualitas.

Penelitian, Monitoring, dan Evaluasi.
Monitoring dan evaluasi yang efektif terhadap kinerja pemerintah maupun pengusaha.

Advokasi untuk dan dengan buruh
LBH Gerhana Bekasi menjadi jurubicara perwakilan para buruh dan mencoba untuk mempengaruhi kebijakan program pemerintah.

Konsultasi Ketenagakerjaan :
T.A/WA 081297798022
#KETENAGAKERJAAN#LBHGERHANABEKASI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun