Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Yang dimaksud dengan sektor perdesaan adalah objek PBB dalam suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri perdesaan seperti sawah, ladang, dll.
Sementara sektor perkotaan merupakan objek PBB dalam suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri perkotaan seperti permukiman yang memiliki fasilitas perkotaan, real estate, industri, dll.
Awalnya, PBB P2 adalah pajak pusat yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, dengan terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2009, PBB P2 adalah pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kecuali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
PBB P2 adalah pajak objektif dimana pemungutannya melihat objek pajaknya. Objek pajak PBB P2 adalah objek bumi dan bangunan.
Objek bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota/kabupaten.
Objek bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah, dan/atau perairan pedalaman, dan/atau laut.
Objek-objek bumi dan bangunan dapat berupa :
1. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.
2. Jalan tol