Mohon tunggu...
Frans
Frans Mohon Tunggu... Pegawai Negeri

Mengisi waktu luang dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian PBB P2

10 April 2024   13:00 Diperbarui: 10 April 2024   13:09 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Yang dimaksud dengan sektor perdesaan adalah objek PBB dalam suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri perdesaan seperti sawah, ladang, dll.

Sementara sektor perkotaan merupakan objek PBB dalam suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri perkotaan seperti permukiman yang memiliki fasilitas perkotaan, real estate, industri, dll.

Awalnya, PBB P2 adalah pajak pusat yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, dengan terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2009, PBB P2 adalah pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kecuali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

PBB P2 adalah pajak objektif dimana pemungutannya melihat objek pajaknya. Objek pajak PBB P2 adalah objek bumi dan bangunan.

Objek bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota/kabupaten.

Objek bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah, dan/atau perairan pedalaman, dan/atau laut.

Objek-objek bumi dan bangunan dapat berupa :

1. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.

2. Jalan tol

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun