Mohon tunggu...
Frans Chen
Frans Chen Mohon Tunggu... -

Mahasiswa di Universitas Katolik AtmaJaya Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setya Novanto Kembali Menjadi Tersangka Kasus Korupsi E-KTP

13 November 2017   20:16 Diperbarui: 13 November 2017   20:19 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setya Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai proyek e-KTP yang jumlahnya Rp 5,9 triliun.

Upaya pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka, dianulir hakim tunggal Cepi Iskandar, dalam sidang praperadilan pada 29 September 2017.

Saat itu hakim memutuskan, KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti terkait tersangka sebelumnya untuk menjerat Novanto. Alasannya, karena penetapan tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentuan perundang-undangan tentang KPK, KUHAP, serta standar operasional dan prosedur KPK.

Mulai Jumat 10 November 2017, Setya Novanto kembali berstatus tersangka. Itu adalah kali keduanya, KPK memperkarakan Ketua DPR RI tersebut dalam kasus megakorupsi e-KTP. 

KPK menduga adanya tindak pidana korupsi dengan tujuan mengunutngkan diri sendiri dan orang lain yang dilakukan oleh Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

KPK mengaku punya amunisi seperti bukti-bukti baru sebagai syarat bukti permulaan. Strategi baru pun dilakukan, dengan cara mengulang proses penyelidikan terhadap Setya Novanto. 

KPK meyakini, kali ini tidak akan ada celah bagi Setya Novanto. Lembaga antikotupsi itu juga telah mempelajari putusan praperadilan Hakim Cepi yang memenangkan kubu politisi Golkar tersebut.

Penyidik KPK sudah memeriksa beberapa saksi dari unsur anggota DPR, kementerian, dan pihak swasta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun