Langkah Tegas yang Harus Ditempuh
Pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur tentang pengoplosan BBM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku yang terbukti melakukan pengoplosan BBM dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun, permasalahannya tidak hanya terletak pada aturan hukum, tetapi juga pada penegakannya. Banyak kasus pengoplosan BBM yang tidak terungkap karena sulitnya pembuktian atau lemahnya pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang lebih ketat serta hukuman yang lebih berat agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting dalam upaya memberantas praktik ini. Konsumen harus lebih waspada dalam memilih tempat pengisian BBM dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Dengan adanya kesadaran kolektif dan dukungan dari berbagai pihak, praktik pengoplosan BBM dapat ditekan dan pada akhirnya dihilangkan.
Kesimpulan
Pengoplosan BBM bukan sekadar tindakan curang, tetapi kejahatan serius yang berdampak luas. Dari merugikan konsumen dan negara hingga mencemari lingkungan, praktik ini harus dihentikan dengan langkah yang lebih tegas. Semua pihak, baik pemerintah, industri, maupun masyarakat, harus bekerja sama untuk memastikan bahwa BBM yang digunakan benar-benar aman, berkualitas, dan tidak membahayakan siapa pun.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI