Mohon tunggu...
Frans BambangAndika
Frans BambangAndika Mohon Tunggu... Mahasiswa

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cinta Tak Sama Iman: Problematika Hukum Perkawinan Lintas Agama di Indonesia

23 Juni 2025   10:18 Diperbarui: 23 Juni 2025   10:18 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam praktiknya, muncul fenomena perkawinan beda agama yang menimbulkan polemik panjang di Indonesia. Sering kali, cinta yang tidak mengenal perbedaan agama bertabrakan dengan aturan hukum nasional dan ajaran agama. Artikel ini akan mengulas bagaimana perkawinan beda agama dipandang dari segi hukum Islam, hukum positif Indonesia, serta implikasinya bagi para pihak.

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam

Dalam hukum Islam, perkawinan beda agama memiliki pengaturan yang tegas. Laki-laki muslim diperbolehkan menikahi perempuan Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani) dengan syarat tetap menjaga prinsip syariat, tetapi jumhur ulama lebih menganjurkan untuk menikah dengan muslimah agar terhindar dari masalah akidah anak dan keharmonisan keluarga.

Sementara itu, wanita muslimah tidak dibenarkan menikah dengan pria non-muslim dalam kondisi apapun. Dalilnya antara lain QS. Al-Baqarah ayat 221: "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman." Dengan demikian, hukum Islam menutup ruang perkawinan beda agama yang melibatkan wanita muslimah.

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia

Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Artinya, syarat sah perkawinan harus sesuai dengan ajaran agama pihak yang bersangkutan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pun menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan antara dua orang yang sama-sama beragama Islam. Dalam praktik, banyak pasangan beda agama mencoba menikah di luar negeri atau menggunakan celah hukum perdata, tetapi Mahkamah Agung melalui beberapa putusan tetap menguatkan prinsip bahwa perkawinan beda agama tidak diakui di Indonesia.

Problematika yang Timbul

Fenomena perkawinan beda agama menimbulkan banyak persoalan:
1.Status perkawinan menjadi tidak sah menurut negara dan agama.
2.Status anak berpotensi bermasalah dalam penetapan agama, warisan, dan pengakuan hukum.
3.Konflik keluarga karena perbedaan keyakinan memengaruhi keharmonisan rumah tangga.
4.Jalan pintas seperti menikah di luar negeri menimbulkan polemik legalitas di Indonesia.

Penutup

Perkawinan beda agama adalah pertemuan antara dua cinta yang terhalang sekat hukum agama dan negara. Indonesia, sebagai negara berlandaskan Pancasila dan menjunjung nilai agama, menghendaki keselarasan antara hukum positif dan hukum agama. Karena itu, dalam konteks hukum Islam dan UU Perkawinan, perkawinan beda agama pada dasarnya tidak dibenarkan demi menjaga keutuhan iman, keturunan, dan ketertiban masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun