Mohon tunggu...
FPRN Bandung
FPRN Bandung Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Menyoal Penjelasan PT KAI

15 November 2015   07:54 Diperbarui: 15 November 2015   09:36 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

 

Sehubungan dengan penjelasan tersebut, beberapa hal perlu kami sampaikan, yaitu:

  1. Bahwa sertipikat Hak Pakai no. 6 tahun 1988 a.n. Departemen Perhubungan cq PJKA, tidak a.n. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sehingga menurut Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 31 ayat 1, SHP tersebut bukan tanda bukti hak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) atas tanah negara yang dimaksud SHP tersebut. Hal ini ditegaskan pula dalam pasal 32 yang menyatakan bahwa suatu subyek hukum dapat dinyatakan sebagai pemilik hak atas tanah, bilamana dapat membuktikan dengan sertipikat hak atas tanah
  1. Bahwa Peraturan Pemerintah no. 57 tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk PJKA Menjadi PERUMKA pasal 8 ayat 3 menyatakan perlunya penyertaan modal disertai dengan penetapan Menteri Keuangan. Demikian pula, dalam PP 19 tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk PERUMKA Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) mensyaratkan hal yang sama, agar diperoleh kepastian apakah tanah dan rumah negara yang saat ini dihuni Eks. Karyawan Kereta Api yang ada di Wilayah Bandung dan sekitarnya turut dialihkan atau tidak. Jadi pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak bisa semaunya mengaku tanah dan rumah negara tersebut miliknya bila tidak ada penetapan Menteri Keuangan tersebut.
  1. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Bandung no. 293/PDT.G/2014/PN Bdg belum memiliki kekuatan hukum yang tetap karena saat ini masih dalam proses banding di PT Jawa Barat. Jadi tidak bisa semaunya mengklaim memenangkan PT KAI selaku Tergugat.
  1. Bahwa kajian hukum tahun 2015 dari KAA-HAN Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengenai Status Tanah dan Rumah Yang Dihuni Eks. Karyawan Kereta Api menyatakan bahwa “Penyertaan modal negara (inbreng) kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) harus dibuktikan dengan penetapan Peraturan Pemerintah dan perubahan sertipikatnya menjadi sertipikatn. PT. Kereta Api Indonesia (Persero).” Bila bukti tersebut tidak dimiliki, maka PT KAI tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim bahwa tanah/rumah negara tersebut merupakan aset tetap perusahaan.
  1. Bahwa dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan: Tanah dan Rumah Negara yang dihuni Eks. Karyawan Kereta Api bukan milik Kereta Api Indonesia (Persero) sehingga pihak tersebut tidak berhak menyewakan dan/atau memagar/ mengosongkan tanah dan rumah negara tersebut serta mendesak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk segera menghentikan perbuatan melawan hukum tersebut.
  1. Bahwa pertanyaan bagi PT KAI adalah dalam bebera sertipikat terbitan tahun 1988 a.n Departemen Perhubungan pada umumnya tertera sebidang tanah kosomg, lalu kapan PT KAI membangun rumah-rumah yang diklaim miliknya itu?

          Faktanya, jauh sebelum tahun 1988 tersebut, di lahan-lahan tersebut sudah berdiri banyak rumah dan ada penghuninya secara resmi dari Kantor Urusan Perumahan. Contohnya:

Demikian tanggapan dari FPRN Bandung atas penjelasan surat tersebut untuk menjadi perhatian semua pihak.

Kujungi kami di www.fprnbandung.blogspot.co.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun