Mohon tunggu...
FPCI Chapter UNEJ
FPCI Chapter UNEJ Mohon Tunggu... Forein Policy Community of Indonesia

FPCI Chapter UNEJ is part of FPCI who are the largest grassroots foreign policy group in Indonesia, Southeast Asia, and the Indo-Pacific. Residing in Universitas Jember, East Java, we are determined to form a large international relations community with mature and sensitive insights on bilateral, regional, and global issues.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Special Submission: AS Tolak Visa Delegasi Palestina Menjelang UNGA: Antara Keamanan Nasional dan Kewajiban Tuan Rumah PBB

3 Oktober 2025   01:48 Diperbarui: 3 Oktober 2025   01:48 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) akan diselenggarakan di New York pada 9 September 2025untuk membahas krisis iklim global yang sedang terjadi. Ribuan peserta akan hadir untuk mewakili lebih dari 190 negara, mulai dari presiden, pejabat setingkat kabinet, hingga ke investor. Semuanya berbondong-bondong hadir, termasuk presiden Palestina, Mahmoud Abbas, dan jajaran pejabat Otoritas Palestina lainnya.

Sayangnya, Amerika Serikat menolak visa mereka yang merupakan 'tokoh penting' dari terselenggaranya sidang PBB tersebut. Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa hal ini dilakukan demi keamanan nasional dari Amerika. Pandangan AS terhadap Palestina juga sangat buruk, ia beranggapan bahwa Otoritas Palestina dan PLO mendukung adanya terorisme, termasuk serangan terhadap Hamas tahun 2023 silam. Bahkan, AS juga melayangkan tuduhan terhadap Palestina, bahwa mereka berusaha untuk menginternasionalisasi konflik-konflik kecil dengan membawa kasus ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ).

Keputusan AS untuk menolak visa diplomatik milik delegasi Palestina menjelang Sidang Majelis Umum PBB menimbulkan beragam respon dari berbagai kalangan. AS menganggap langkah ini diperlukan demi menjaga keamanan nasional, dan juga konsisten dengan kebijakan luar negerinya terhadap Palestina. AS menganggap bahwa isu terorisme, dukungan politik, dan penggunaan jalur internasional oleh Palestina merupakan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

Di sisi lain sebagai tuan rumah PBB, AS mengemban kesepakatan Host Country Agreement 1947 untuk memfasilitasi akses semua perwakilan negara anggota markas besar ke PBB. Kebijakan visa yang dikeluarkan oleh AS terhadap Palestina merupakan sebuah tantangan terhadap prinsip inklusivitas yang menjadi dasar forum internasional tersebut. Terlebih lagi, salah satu agenda utama sidang tahun ini adalah membahas krisis iklim yang membutuhkan partisipasi dan suara sebanyak-banyaknya.

Secara tersirat, dari situasi ini dapat dilihat bahwa terdapat peristiwa "tarik-menarik" antara tanggung jawab global dan kepentingan domestik. Situasi ini merupakan dilema yang dialami AS sebagai tuan rumah dalam menyeimbangkan kepentingan nasional dengan komitmen internasional. Perkembangan dinamika ini akan memengaruhi citra PBB sebagai forum global sekaligus posisi AS di mata dunia.

Menanggapi hal ini, Palestina mengecam tindakan yang dilakukan oleh AS. Dalam wawancara dengan kantor berita Anadolu, Menteri Luar Negeri Palestina, Ahmad Al-Deek menyampaikan, "Kami menyatakan keterkejutan mendalam atas keputusan ini dan menganggapnya sebagai pelanggaran terang - terangan terhadap Perjanjian Markas Besar 1947."

Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Nol Barrot, juga turut memberikan komentarnya dalam pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa yang diselenggarakan di Kopenhagen, Denmark. Jean menyatakan, "Pertemuan Majelis Umum PBB tidak seharusnya dikenai pembatasan akses." Pernyataan ini menunjukkan adanya dukungan dari komunitas internasional terhadap hak partisipasi Palestina dalam forum global. Sejalan dengan itu, Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyatakan bahwa Mahmoud Abbas berencana memimpin delegasi ke pertemuan PBB dan dijadwalkan menyampaikan pidato di hadapan Majelis Umum dalam debat tingkat tinggi yang dimulai pada 23 September.

Selain itu, Abbas juga direncanakan menghadiri pertemuan yang sempat tertunda pada 22 September, yang dipimpin bersama oleh Prancis dan Arab Saudi, mengenai solusi dua negara. Abbas juga berencana berhadir di konvensi yang tertunda sampai 22 September, mengenai solusi dua negara (two-state solution), yang dipimpin bersama oleh Prancis dan Arab Saudi. Di hari yang sama, beberapa negara secara resmi berencana untuk mengakui Palestina sebagai negara yang sah, sementara Abbas menyampaikan serangkaian komitmen Otoritas Palestina sebagai upaya untuk menyelesaikan konflik dengan Israel dengan cara yang damai. Rangkaian agenda ini memperlihatkan bahwa Palestina tetap berusaha memanfaatkan momentum sidang Majelis Umum untuk memperkuat legitimasi secara internasional, sekaligus menegaskan komitmen terhadap solusi damai, meskipun menghadapi hambatan dari AS.

Penutup

            AS memiliki latar belakang kebijakan luar negeri yang keras terhadap Palestina, dan menjadi basis mereka untuk menolak visa bagi delegasi Palestina. Bahkan, sejumlah tuduhan telah dilontarkan oleh AS kepada Palestina, seperti tuduhan dukungan terhadap terorisme, hingga penggunaan jalur hukum internasional oleh otoritas Palestina. Pada tingkat domestik, AS mempertegas sikap konsisten terhadap isu keamanan nasional, yang di sisi lain, hal tersebut memicu kecaman dari dunia internasional. Pada akhirnya, komitmen AS terhadap Host Country Agreement 1947 menjadi sebuah tanda tanya yang besardan menimbulkan keraguan dunia terhadap asas inklusivitas yang selama ini seharusnya dijunjung oleh PBB.

Penulis:  Rizky Alvian Dwi Putra Mujianto, Muhammad Iqbal Naera, Aisha Tanti Maharani, dan Chindi Setya Savani Ahmad

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun