Mohon tunggu...
Florenshya Badiang
Florenshya Badiang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang Mahasiswa

Tidak ada kata terlambat untuk belajar dan mencoba.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permendikbud 30 sebagai Rumah Hukum Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

19 Januari 2022   16:22 Diperbarui: 19 Januari 2022   17:09 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasar pada kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus inilah akhirnya Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Pak Nadiem Makarim membentuk Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang berisi regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Untuk itu dengan adanya Permendikbud ini seakan adanya harapat bagi korban diluar sana yang masi takut untuk menceritakan bagaimana ia mengalami kekerasa seksual dilingkungan kampusnya dan ini menjadi diharapkan menjadi jawaban perlindungan atas korban dan pengadilan hukum yang setiampal kepada pelaku. Oleh karena itu semua kampus patut untuk menjalankan aturan yang telah dikeluarkan yaitu Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan mendukung setiap alur yang ditentukan serta respon yang baik sebagai orang-orang yang berada pada lingkungan korban kekerasan seksual harus juga memiliki peran penting untuk mau melindungi korban dan berani membantu korban untuk speak up karena bersama Indonesia bergerak untuk penerus bangsa yang terhindar dari kekerasa seksual!.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun