Mohon tunggu...
Fitri Riyanto
Fitri Riyanto Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana MSI UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Diskursus Zakat dan Pajak di Indonesia

13 Januari 2018   15:52 Diperbarui: 13 Januari 2018   15:57 2834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip Keyakinan

Membayar zakat adalah suatu ibadat, dengan demikan hanya seorang yang benar-benar berimanlah yang dapat melaksanakannya dalam arti dan jiwa yang sesungguhnya.

Prinsip Keadilan

Zakat adalah suatu istilah umum yang dapat digunakan pada semua sumbangan wajib biasa dan bagian negara dalam berbagai jenis pendapatan seperti: harta terpendam, rampasan perang yang diperolah dalam perang agama, hasil bumi dan sebagainya. Hal ini mengikuti prinsip keadilan yang menyatakan bahwa semakin berkurang jumlah pekerjaan dan modal, maka makin berkurang tingkat pungutan

Prinsip Produktifitas

Zakat dibayar pada setiap tahun setelah nisab. Nisab berarti surplus minimum tahunan atau harta benda yang sama nilainya diatas pengeluaran yang diperlukan. Berlalunya suatu periode waktu dua belas bulan sangat penting karena waktu, sangat diperlukan untuk mewujudkan produktifitas

Prinsip Nalar

Orang Muslim yang diharuskan menbayar zakat adalah seorang yang berakal dan bertanggung jawab.

Prinsip Kemudahan

Zakat diperoleh sebagian dari sifat pemungutan zakat dan sebagian diperoleh dari hukum Islam tentang etika ekonomi

Prinsip Kemerdekaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun