Bukti dalam hukum perdata merupakan bentuk gambaran yang berkaitan tentang kebenaran atas suatu perkara/peristiwa, sehingga dari peristiwa tersebut dapat diperoleh kebenaran yang dapat diterima oleh akal.
Alat bukti yang ada didalam hukum perdata sepanjang ini merujuk kepada kitab undang-undang hukum perdata itu sendiri, dan merujuk kepada HIR dan RBG serta merujuk pada yurisprudensi atau keputusan pengadilan terdahulu.
Untuk mengetahui jenis-jenis alat bukti yang diakui hukum perdata, maka kita harus merujuk pada pasal 1866 KUH Perdata jo.164 HIR/284 RBg yaitu :
1. Bukti Tertulis
Di dalam hukum perdata ada tiga bentuk surat yaitu :
- Akta autentik
Pada pasal 1866 KUH Perdata“ Suatu akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh tau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat “. Contohnya surat yang dikeluarkan dan dibuat dihadapan notaris/PPAT misalnya sertifikat Hak milik tanah. Bukti autentik ini memiliki kekuatan pembuktian sempurna, artinya apa yang ada dalam bukti ini setiap orang wajib mengakui kebenarannya.
- Akta dibawah tangan
Akta yang dibuat oleh para pihak bukan pejabat umum dan bentuknya tidak baku, artinya bebas yakni sesuai dengan kesepakatan misal bentuk perjanjian. Bukti ini dapat dibantah karena dipersyaratkan ada 2 orang saksi.
- Surat biasa
Surat yang sengaja dibuat namun tidak dimaksudkan untuk dijadikan bukti. Tetapi, jika suatu saat dijadikan bukti maka hal tersebut merupakan suatu kebetulan. Misalnya surat yang dibuat anak untuk orang tuanya sebagai berita.
2. Bukti saksi
Saksi merupakan orang yang memberikan keterangan kesaksian didepan persidangan mengenai apa yang mereka ketahui, alami sendiri dengan kesaksian itu akan menjadi penjelas suatu perkara. Dalam bukti saksi ini harus memenuhi 2 syarat yaitu :
- Jumlah saksi
Minimal 2 orang saksi 1 saksi harus dengan alat bukti lain Pasal 1905 KUH Perdata “keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain. Dalam pengadilan tidak boleh dipercaya”
- Keterangan saksi
Keterangan tidak boleh berbeda, bertentangan maupun saling bantah membantah. Jika terjadi seperti ini maka hakim dapat menolak dengan penilainnya sendiri dimana dapat diterima/tidaknya perkara.
3. Persangkaan
Pasal 1915 KUH Perdata “Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum”. Bukti persangkaan terdiri atas 2 yaitu Persangkaan Undang-undang dan Persangkaan Hakim.
4. Pengakuan
Pengakuan ialah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan. Bukti pengakuan ini terdiri dari 2 yaitu :
- Pengakuan di Depan Persidangan (Hakim) terdapat pada Pasal 1925 & 1926 KUH Perdata. Pengakuan di Depan Persidangan adalah pengakuan yang memiliki kekuatan pembuktian.
- Pengakuan di luar Persidangan Pasal 1927 & 1928 KUH Perdata. Pengakuan di luar persidangan tidak memiliki pembuktian.
5. Sumpah
Bukti sumpah merupakan alat bukti keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan dengan tujuan agar orang yang bersumpah dalam memberikan keterangan atau pernyataan takut atas murka atau hukuman Tuhan apabila ia berbohong.
Bukti Sumpah ini terdiri dari 3 yaitu :
- Sumpah Pemutus (Decisoir) yakni sumpah diangkat atas permintaan.
- Sumpah Tambahan (Suppletoir) yakni sumpah yang dilakukan jika terdapat bukti tetapi belum mencukupi.
- Sumpah Penaksir (Aestimatoire) yakni sumpah yang dilakukan untuk menaksir atau menghitung ganti kerugian.