Mohon tunggu...
Fitri Nur
Fitri Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alat Bukti Hukum Perdata

22 September 2022   16:49 Diperbarui: 22 September 2022   16:57 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bukti dalam hukum perdata merupakan bentuk gambaran yang berkaitan tentang kebenaran atas suatu perkara/peristiwa, sehingga dari peristiwa tersebut dapat diperoleh kebenaran yang dapat diterima oleh akal.

Alat bukti yang ada didalam hukum perdata sepanjang ini merujuk kepada kitab undang-undang hukum perdata itu sendiri, dan merujuk kepada HIR dan RBG serta merujuk pada yurisprudensi atau keputusan pengadilan terdahulu.

Untuk mengetahui jenis-jenis alat bukti yang diakui hukum perdata, maka kita harus merujuk pada pasal 1866 KUH Perdata jo.164 HIR/284 RBg yaitu :

1. Bukti Tertulis

Di dalam hukum perdata ada tiga bentuk surat yaitu :

- Akta autentik 

Pada pasal 1866 KUH Perdata“ Suatu akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh tau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat “. Contohnya surat yang dikeluarkan dan dibuat dihadapan notaris/PPAT misalnya sertifikat Hak milik tanah. Bukti autentik ini memiliki kekuatan pembuktian sempurna, artinya apa yang ada dalam bukti ini setiap orang wajib mengakui kebenarannya.

- Akta dibawah tangan

Akta yang dibuat oleh para pihak bukan pejabat umum dan bentuknya tidak baku, artinya bebas yakni sesuai dengan kesepakatan misal bentuk perjanjian. Bukti ini dapat dibantah karena dipersyaratkan ada 2 orang saksi.

- Surat biasa

Surat yang sengaja dibuat namun tidak dimaksudkan untuk dijadikan bukti. Tetapi, jika suatu saat dijadikan bukti maka hal tersebut merupakan suatu kebetulan. Misalnya surat yang dibuat anak untuk orang tuanya sebagai berita.

2. Bukti saksi

Saksi merupakan orang yang memberikan keterangan kesaksian didepan persidangan mengenai apa yang mereka ketahui, alami sendiri dengan kesaksian itu akan menjadi penjelas suatu perkara. Dalam bukti saksi ini harus memenuhi 2 syarat yaitu :

- Jumlah saksi

Minimal 2 orang saksi 1 saksi harus dengan alat bukti lain Pasal 1905 KUH Perdata “keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain. Dalam pengadilan tidak boleh dipercaya”

- Keterangan saksi

Keterangan tidak boleh berbeda, bertentangan maupun saling bantah membantah. Jika terjadi seperti ini maka hakim dapat menolak dengan penilainnya sendiri dimana dapat diterima/tidaknya perkara.

3. Persangkaan

Pasal 1915 KUH Perdata “Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum”. Bukti persangkaan terdiri atas 2 yaitu Persangkaan Undang-undang dan Persangkaan Hakim.

4. Pengakuan

Pengakuan ialah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan. Bukti pengakuan ini terdiri dari 2 yaitu :

- Pengakuan di Depan Persidangan (Hakim) terdapat pada Pasal 1925 & 1926 KUH Perdata. Pengakuan di Depan Persidangan adalah pengakuan yang memiliki kekuatan pembuktian.

- Pengakuan di luar Persidangan Pasal 1927 & 1928 KUH Perdata. Pengakuan di luar persidangan tidak memiliki pembuktian.

5. Sumpah

Bukti sumpah merupakan alat bukti keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan dengan tujuan agar orang yang bersumpah dalam memberikan keterangan atau pernyataan takut atas murka atau hukuman Tuhan apabila ia berbohong.

Bukti Sumpah ini terdiri dari 3 yaitu :

  • Sumpah Pemutus (Decisoir) yakni sumpah diangkat atas permintaan.
  • Sumpah Tambahan (Suppletoir) yakni sumpah yang dilakukan jika terdapat bukti tetapi belum mencukupi.
  • Sumpah Penaksir (Aestimatoire) yakni sumpah yang dilakukan untuk menaksir atau menghitung ganti kerugian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun