Manifestasi dengan Aspen Medical memberikan kita gambaran, masyarakat bisa memeroleh akses layanan dan peralatan diagnostik yang lebih maju. Pelayanan kesehatan pun terbuka buat semua masyarakat, misalnya Aspen Medical di Makassar untuk menghadirkan jaringan fasilitas kesehatan bertaraf internasional di wilayah Indonesia timur.Â
Begitu pula dengan perjanjian CEPA Indonesia-Uni Eropa, diharapkan rumah sakit yang membuka cabang nantinya ibarat oase bagi masyarakat luas dari berbagai kalangan. Terlebih lagi, rumah sakit asing yang bersangkutan punya reputasi top di Eropa.Â
Kita berandai-andai rumah sakit terbaik di Eropa seperti Grande Ospedale Metropolitano Niguarda (Italia) yang merupakan jaringan pusat penanganan penyakit langka, jika buka cabang di Indonesia, ekspresi awal pasti yang keluar 'Wah, mantap, luar biasa.'
Gaet investasi asing, tenaga medis WNI tetap dijaring
Dibukanya izin rumah sakit asing dari kesepakatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dapat menggaet pundi-pundi investasi asing. Publik kerap beranggapan 'Investasi asing lagi, bisnis asing, rumah sakit jadi ladang bisnis.'Â
Investasi asing di sektor perumahsakitan bukan sesuatu yang baru-baru ini terdengar. Regulasi mengenai investasi asing tertuang melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pada UU Cipta Kerja dan Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tidak secara gamblang tertulis aturan investasi asing pada rumah sakit asing.
Kedua regulasi itu memperjelas terkait penanaman modal asing. Pemerintah pusat punya kewenangan menyelenggarakan penerbitan Perizinan Berusaha dalam rangka penanaman modal asing. Dengan kata lain, pembangunan rumah sakit asing dengan penanaman modal asing sah-sah saja.
Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) barulah tertulis jelas. Bahwa rumah sakit dengan penanaman modal asing berupa rumah sakit cabang dari rumah sakit asing
Diperjelas pula di wilayah KEK dapat didirikan rumah sakit dengan penanaman modal asing. Rumah sakit dengan penanaman modal dalam negeri bahkan diizinkan bekerja sama menyelenggarakan kegiatan usaha dengan rumah sakit asing. Upaya ini demi memenuhi standar pelayanan internasional.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran publik yang berpendapat cabang rumah sakit asing turut membawa dokter asing, yang mana tenaga medis di dalam negeri akan kalah saing. Padahal, tidak seperti itu.Â
Walaupun rumah sakit asing membuka cabang di Indonesia, tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) tetap dijaring. Artinya, Pemerintah membuka tenaga medis WNI untuk berpraktik di rumah sakit asing. Ketentuan ini sudah tercantum dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2023.