Mohon tunggu...
Fitria Rachma
Fitria Rachma Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Hukum

Halo! Selamat Datang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harapan di Balik Senyum Anak di Bawah Umur yang Diharuskan Bekerja demi Kelangsungan Hidup di Masa Pandemi Covid-19

13 Oktober 2021   11:15 Diperbarui: 13 Oktober 2021   11:17 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

“Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja”.

Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah dijelaskan pula bahwa terdapat sanksi bagi perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah umur yakni pada Pasal 185. (Ilo.org)

Peraturan mengenai perlindungan anak telah diatur didalam UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan dalam UU HAM Pasal 64 yaitu :

“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya”.

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)

Penulis : Fitria Rachma Dwi N (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun