Mohon tunggu...
Gadget

Pentingnya Kesadaran Hak Kekayaan Intelektual

14 Juni 2018   04:58 Diperbarui: 14 Juni 2018   16:22 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Semakin pesatnya perkembangan teknologi di dalam dunia IT Kasus pelanggaran hak cipta terus saja bermunculan. Hak cipta sebagai bentuk perlindungan suatu karya cipta memang seharusnya dianggap serius. Banyak sekali pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan, dan tanpa disadari pelanggaran-pelanggaran tersebut telah mendarah daging, tidak bisa dipisahkan dari kebiasaan kita.

Lalu apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ? Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak yang secara hukum berhubungan dengan permasalahan hasil penuman dan kreativitas seseorang maupun kelompok dan berhubungan mengenai perlindungan permasalahan suatu reputasi pada bidang komersil (commercial reputation) serta tindakan atau jasa dalam bidang komersil (goodwill).

Contoh kasus pelanggaran HAKI yang baru-baru ini terjadi yaitu Kasus Pelanggaran Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok. Syamsul Fuad sebagai penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures beserta produsernya pada film Benyamin versi terbaru telah melanggar hak cipta karena mengubah alur cerita dengan yang baru. Syamsul Fuad sendiri sudah mengajukan guggatan tanggal 1 Maret 2018 kepada dua rumah produksi tersebut. Ia menuntut ganti rugi materiil dan royalti atas penjualan tiket film. Merasa tidak terima, Max Pictures menggugat balik Syamsul Fuad karena sudah memiliki izin dari yayasan Benyamin Suaeb tertanggal 29 September 2016 untuk memproduksi film dengan cerita yang baru.

Sedangkan dari pihak Falcon Pictures mengaku sudah membeli hak cipta Benyamin Biang Kerok sejak 21 Oktober 2010 bahkan telah mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Menurut Lydia (konsultan hukum Falcon Pictures), ketika Syamsul menulis naskah untuk film Benyamin yang diproduksi pada 1972 itu, maka hak cipta cerita tersebut otomatis dipegang oleh produser atau rumah produksi film itu, Syamsul bukanlah pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok yang diproduksi ulang ke versi masa kini oleh sutradara Hanung Bramantyo. Max dan Falcon Pictures sendiri siap berdamai dengan Syamsul Fuad untuk menyelesaikan masalah ini.

Lalu bagaimana cara kita menyikapi HAKI yang dimiliki seseorang? Dari kasus yang sudah diceritakan tersebut disarankan untuk bisa menghargai karya atau tulisan orang lain, dengan meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik karya atau tulisan. Lalu bagaimana jika karya tersebut seperti gambar/video yang beredar di internet? Kita bisa mencantumkan nama pemilik atau link dari mana sumber didapatkan. Sebagai pemilik gambar tersebut kita bisa menambahkan watermark agar susah diedit orang lain. Karena hak cipta seseorang sudah diatur dalam undang-undang jadi siapa saja yang melanggar harus siap menerima hukuman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun