Mohon tunggu...
fitria Sari Febriani
fitria Sari Febriani Mohon Tunggu... Jurnalis - Blog pribadi Fitria Sari Febriani, email: fitria.s.f12@gmail.com

Nama: Fitria Sari Febriani Jenis Kelamin: Perempuan TTL: Nganjuk, 28 Februari 2001 Agama: Islam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hewan Berhak Menikmati Hidup

4 Januari 2020   23:20 Diperbarui: 4 Januari 2020   23:46 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Saatini mulai banyak orang yang melakukan penyiksaan terhadap hewan.  Maraknya penyiksaan pada hewan umumnyadisebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang bagaimanamemperlakukan hewan dengan baik. Kebanyakan masyarakat tidak menganggapkesejahteraan hewan itu penting, menurut mereka memberi makan dan minum padahewan itu sudah cukup, padahal masih ada beberapa aspek yang harus diperhatikanagar kesejahteraan hewan tercapai. Banyak kasus penyiksaan hewan yang tidak dilaporkankepada pihak yang berwenang, salah satu alasannya yaitu kurangnya empati dankesadaran masyarakat terhadap kesejahteraan hewan. 

Pengertian hewan peliharaan menurutUU Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 1 (4) adalah hewan yang kehidupannya untuksebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.Artinya, manusia bertanggung jawab atas kehidupan hewan peliharaan, manusiaharus memenuhi hak hewan peliharaan. Manusia sebagai pemilik dari hewan bertanggungjawab penuh atas kesejahteraan hewan tersebut. Hak-hak hewan yang harusdipenuhi, yaitu bebas dari rasa haus dan lapar, bebas dari rasa tidak aman,bebas untuk berekspresi sesuai dengan tingkah laku alami mereka, bebas darirasa takut dan tertekan, bebas dari rasa sakit atau dilukai.

Media sosial tidak hanya dibanjiridengan kisah-kisah inspirasi, gosip selebriti, maupun politik, tetapi kisahpenyiksaan terhadap hewan  juga turutmeramaikan  sosial media. Mulai darianjing yang di tinggal oleh pemiliknya pindah rumah, pembakaran kucing olehtetangga karena dianggap mengganggu, kucing/ anjing yang di telantarkan olehpemiliknya, kucing yang dicekoki alkohol hingga mati, pemotongan anggota badanhewan yang menyebabkan kecacatan fisik dan masih banyak lagi. Penyiksaan padahewan dapat dikategorikan dari ringan hingga berat. Akibatnya mulai dari lukaringan, cacat fisik, hingga kematian.

Menurut Tri Swasono Hadi, psikologdi Jakarta mengatakan perilaku kekerasan terhadap binatang biasanya dilakukanoleh orang secara sengaja karena menimbulkan kepuasan tertentu. Kekerasanterhadap hewan disebabkan beberapa faktor termasuk iseng dan tidak perduliterhadap hak hewan, level frustasi dan stres tinggi  sehingga binatang menjadi tempat pelampiasankekesalan. Biasanya penyiksaan dapat berupa penyiksaan fisik, pemaksaan bekerja,duel binatang dan masih banyak lagi macamnya.

Penganiayaan pada hewan tidah hanyaterjadi kepada hewan peliharaan saja, tetapi juga terjadi kepada hewan-hewanyang hidup bebas di alam. Kekerasan yang dilakukan biasanya bertujuan untukkeuntungan pribadi mereka, seperti membunuh hewan untuk dimakan, diambil bulu,kulit ataupun gadingnya dan kemudian dijual. Namun ada juga yang bertujuansebagai bentuk perlindungan diri dengan alasan hewan tersebutlah yang menyerangmereka. Seharusnya hewan tersebut yang lebih membutuhkan perlindungan karenahabitatnya sudah dirusak atau bahkan dialih fungsikan untuk menjadi lahanperkebunan ataupun hunian bagi manusia.

Seharusnya masyarakat bisa melihatdan menyadari bahwa hewan juga membutuhkan tempat tinggal yang layak. Hewanmungkin tidak akan menyerang manusia bila habitat mereka tidak dirusak olehmanusia. Manusia tidak memikirkan dampak kedepannya apabila mereka merusak alamyang menjadi habitat bagi hewan. Apabila hewan sudah masuk ke lahan perkebunan,manusia menyalahkan hewan dan melakukan kekerasan kepada hewan agar hewan tidakmasuk ke lahan perkebunan mereka. Padahal hewan hanya mencari sumber makananuntuk dapat bertahan hidup.

Dalam pasal 302 KUHP telah diaturmengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Apabila seseorang terbuktimelakukan penganiayaan ringan pada hewan, yang bersangkutan akan terkena sanksipidana tiga bulan penjara. Jika seseorang terbukti melakukan penganiayaan beratyang menyebabkan hewan itu sakit berat atau bahkan mati, akan dipidana penjarasembilan bulan.

Apapun itu motifnya, penganiayaanterhadap hewan tidak boleh dilakukan. Walaupun penganiayaan terhadap hewantersebut bersifat ringan tetapi tetap harus dibuktikan secara hukum agar hewantersebut juga bisa merasakan keadilan dan dapat hidup dengan semestinya. Jikapenganiayaan terhadap hewan tidak segera ditinjak lanjuti secara hukum, makasama saja kita melegalkan penyiksaan hewan di Indonesia. Orang-orang yangsering menyiksa hewan tidak akan jera dan berhenti karena belum ada tindakanhukum yang tegas.

Untuk meminimalisir penganiayaanterhadap hewan, perlu adanya kesadaran masyarakat tentang cara-caramemperlakukan hewan dengan baik. Diperlukan upaya edukasi untuk meningkatkankesadaran masyarakat tentang cara-cara memperlakukan hewan dengan baik.Mengusahakan untuk tidak merusak habitat alami hewan liar agar mereka jugatidak mengganggu pemukiman ataupun lahan perkebunan warga, terjadi hubungantimbal balik antara manusia dengan hewan.

Alangkah baiknya jika sanki dalampasal 302 KUHP lebih diberatkan agar dapat meminimaisirkan tindak pidanapenganiayaan terhadap hewan di Indonesia. Sehingga sanksi tersebut dapatmemberikan efek jera bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan. Kecil kemungkinanpelaku melakukan penganiayaan terhadap hewan apabila sebelumnya pelaku tahutentang sanksi yang akan di dapatkan.

Lembaga pemerintah sebaiknya bekerjasama dengan seluruh organisasi pecinta hewan yang ada di Indonesia untukmelakukan sosialisasi tentang merawat hewan peliharaan sehingga kesejahteraanhewan dapat tercapai. Saat ini sudah banyak organisasi pecinta hewan yangmengupayakan kesejahteraan hidup untuk hewan-hewan yang mengalami penganiayaan.Semoga dengan banyaknya pihak yang mengupayakan kemakmuran bagi hewan, dapatmenimimalisir kasus hewan-hewan yang teraniaya.

Fitria Sari Febriani (201910230311332),Psikologi

Universitas Muhammadiyah Malang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun