Mohon tunggu...
fitria hariyati
fitria hariyati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Kebebasan Pers di Indonesia yang Semakin Memburuk

27 April 2021   19:50 Diperbarui: 27 April 2021   20:13 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebebasan pers berkewajiban memberikan informasi atau pemberitaan yang seluas -- luasnya dalam memberikan penerangan sesuai dengan informasi yang didapatkan selama peliputan. 

Kebebasan pers juga harus melindungi identitas seseorang dan begitu juga sebaliknya pers juga berhak mendapatkan perlindungan, yang melindungi pers adalah undang -- undang no. 40 tahun 1999. Pers dalam memberikan penjelasn yang sejelas -- jelasnya agar dapat dicerna dengan baik serta dimengerti oleh masyarakat dalam membaca berita. Dalam kebebasan pers juga menjelaskan barang siapa yang menghalangi pekerjaan pers maka seseorang itu akan berakibat terkena pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Menurut saya mengenai permasalah ini adalah undang -- undang yang sudah di tetap kan lebih di pertegas kembali dengan begitu seseorang yang akan menghalangi, memperlambat, hingga merusak alat dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis tidak akan berani melakukannya

Fitria Hariyati Universitas Muhamadiyah Malang 

Twitter : @HariyatiFitria  Instagram: @fitriahariyati21

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun